Sentralisasi Fiskal Dinilai Perparah Krisis Anggaran Daerah

 

Oleh : Dipo Satria Ramli, ekonom CORE Indonesia dan Universitas Indonesia

Bacaan Lainnya

Indonesiadaily.net – Gelombang kesulitan keuangan yang melanda pemerintah daerah bukan lagi persoalan administratif di tingkat lokal, melainkan cerminan dari persoalan struktural dalam hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) di tengah meningkatnya beban kewajiban daerah dinilai menjadi pemicu utama munculnya krisis anggaran di berbagai wilayah.

Pemerintah pusat telah menciptakan ketimpangan fiskal dengan mengurangi kapasitas keuangan daerah, sementara berbagai program prioritas nasional tetap dijalankan dengan anggaran besar.

Kondisi tersebut terlihat dari banyaknya pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, rencana pemberhentian sekitar 2.000 PPPK memicu aksi protes. Di Lhokseumawe, Aceh, ribuan pegawai kontrak belum menerima gaji dan tunjangan karena keterbatasan kas daerah. Permasalahan serupa juga terjadi di Kabupaten Cirebon dan Nusa Tenggara Timur.

Fenomena itu, menunjukkan bahwa persoalan fiskal daerah telah berkembang menjadi krisis nasional. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan menyatakan pemerintah pusat tengah menyiapkan bantuan bagi sekitar 39 pemerintah daerah yang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Akar persoalan terletak pada kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah dalam APBN 2026 menjadi Rp693 triliun atau turun sekitar 20 persen dibandingkan alokasi tahun sebelumnya sebesar Rp869 triliun. Penurunan tersebut terjadi di saat pemerintah pusat tetap mempertahankan belanja untuk berbagai program prioritas nasional.

Pemerintah daerah kini menghadapi situasi yang sulit. Di satu sisi mereka diwajibkan mempertahankan tenaga PPPK sebagai bagian dari kebijakan nasional, namun di sisi lain kemampuan fiskalnya melemah akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut disebut sebagai mandat tanpa pendanaan (unfunded mandate), yakni ketika pemerintah daerah dibebani kewajiban tanpa dukungan anggaran yang memadai.

Arahan pemerintah agar daerah melakukan efisiensi belanja tidak lagi menjadi solusi efektif. Berbagai daerah telah memangkas belanja perjalanan dinas, rapat, hingga pengadaan barang dalam beberapa tahun terakhir. Akibatnya, ruang efisiensi semakin sempit, sementara belanja infrastruktur dan pelayanan publik justru ikut tertekan.

Sebagai langkah jangka pendek, usulan percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dinilai dapat membantu menjaga likuiditas daerah. Namun, Dipo menegaskan bahwa solusi tersebut hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan.

Pemerintah pusat perlu melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem transfer fiskal agar setiap kebijakan nasional yang dibebankan kepada pemerintah daerah disertai dengan sumber pendanaan yang memadai. Tanpa perubahan tersebut, krisis keuangan daerah dikhawatirkan akan terus berulang dan berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik serta pembangunan di daerah.

Pada akhirnya, hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah perlu dibangun berdasarkan prinsip keseimbangan tanggung jawab dan pendanaan. Program nasional yang ambisius hanya akan berjalan efektif apabila pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk melaksanakan setiap mandat yang diberikan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *