Dilema Pengemban Profesi Advokat Dalam Kasus Korupsi

 

Oleh : M.H..Sinaga SH. MH

Bacaan Lainnya

Indonesiadaily.net – Hotman Paris Hutapea (HPH), sang pengacara kondang kembali membuat heboh jagat maya. Netizen yang saat ini sedang menyoroti kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah (FA), mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, yang dirumahnya ditemukan emas 74 Kg, dan uang ratusan milyar, berdasarkan hasil penggeledahan penyidik dari Tim Kortas Tipidkor Mabes Polri dan Ditkrimsus Polda Metrojaya, merasa kecewa ketika HPH terkonfirmasi menjadi Penasihat Hukum FA saat pemeriksaan di gedung bundar Kejagung RI pada Jumat, 17 Juli 2026 kemarin.

Publik yang selama ini telah menjadikan HPH sebagai pengacara pembela masyarakat kecil, dengan kiprahnya mengadakan forum konsultasi hukum di Kopi Jhoni punya ekspektasi yang sangat terlalu besar kepada diri HPH.
Namun, realitas kekinian dengan sekejap meruntuhkan ekspektasi publik itu.
Yah, begitulah sebuah kenyataan yang mesti diterima oleh publik, harapan jauh dari kenyataan.

Bagi pengemban profesi advokat/pengacara sendiri, situasi ini bukanlah sesuatu yang mengenakkan, yakin ada pergumulan batin disana.

Sejatinya Profesi advokat/pengacara adalah profesi yang mulia. Kode Etik Advokat menyebut advokat sebagai “officium nobile” – jabatan terhormat. Tugasnya yakni membela kepentingan hukum klien. Tapi ketika kliennya adalah tersangka atau terdakwa kasus korupsi, kehormatan itu langsung diuji.

Di sinilah muncul “dilema etis, moral, dan sosial” yang paling berat bagi seorang advokat/pengacara.

1. Dilema Etis: “Membela vs Keadilan Substansial”.
Tugas utama advokat adalah memberikan pembelaan terbaik bagi kliennya. Itu amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik.
Tapi bagaimana jika alat bukti sudah terang-benderang? Jika uang negara yang dicuri nilainya ratusan miliar dan merugikan rakyat?

Pertanyaannya : Apakah advokat boleh “mencari celah hukum” untuk membebaskan klien yang secara moral bersalah?
Jika iya, ia menjalankan profesinya dengan benar.
Jika tidak, ia mengkhianati sumpah profesinya.

Ini tarik-menarik antara legal ethics dan moral ethics.

1. Dilema Sosial: “Dicibir Publik”.
Advokat korupsi sering disebut “pengacara mafia”, “tukang putar balik fakta”, “pembela koruptor”.
Media dan masyarakat tidak melihat dari sisi hukum acara. Mereka melihat dari sisi rasa keadilan.

Akibatnya advokat jadi sasaran amarah publik. Padahal tanpa pembelaan, asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum) dan presumption of innocence (praduga tidak bersalah) hanya jadi tulisan.

Dilemanya: Jika menolak jadi kuasa hukum/Penasihat Hukum, sistem peradilan pincang.
Jika menerima, nama baik dan reputasi advokat yang jadi taruhan.

1. Dilema Profesional: “Integritas vs Kepentingan Klien”.

Ada 3 tekanan yang sering dihadapi advokat kasus korupsi:

1. Tekanan dari Klien: “Bapak/Ibu Pengacara, tolong bebasin saya. Berapapun bayarnya.”
Godaan suap, “pengaturan”, atau saksi palsu sangat besar.

1. Tekanan dari Negara: Penyidik, Jaksa, bahkan Hakim ingin kasus cepat selesai. Advokat yang vokal bisa dicap “menghambat”.
2. Tekanan pada Diri Sendiri: Hati nurani. Apakah uang honor itu halal jika berasal dari hasil korupsi?

Kode Etik melarang advokat melakukan cara-cara tidak halal. Tapi di lapangan, garis itu tipis sekali (setipis kulit bawang), dan “saru”.

1. Jalan Tengah: Advokat Sebagai “Penjaga Due Process”.
Lalu bagaimana seharusnya?

Seorang advokat dalam kasus korupsi tidak sedang “membela korupsi”. Ia sedang “membela hukum acara”.
Tugasnya memastikan:
1. Tidak ada penyiksaan saat penyidikan
2. Bukti diperoleh secara sah”, bukan hasil rekayasa
3. Hukuman yang dijatuhkan proporsiona”, bukan karena tekanan politik
4. Hak-hak klien sebagai manusia tetap dihormati”.

Dengan begitu, advokat tidak sedang melawan rakyat-publik. Ia sedang menjaga agar negara tidak menjadi “buas” dalam memberantas korupsi.

Putusan bebas atau bersalah tetap di tangan hakim. Advokat hanya memastikan prosesnya adil.

Menjadi advokat di kasus korupsi seperti meniti buih, atau berjalan di atas tali. Di kiri ada jurang pengkhianatan profesi. Di kanan ada jurang pengkhianatan nurani.

Dilema ini tidak akan selesai, karena hukum bukan hanya soal pasal, tapi juga soal manusia.
Sejujurnya : Pengemban profesi advokat ini ibarat “mahluk ampibi”, hidup di dua alam.

Pada akhirnya, ukuran seorang advokat bukan dari siapa kliennya, tapi dari bagaimana ia menjalankan sumpah: “Demi keadilan dan kebenaran”.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *