Dewan Penasihat SATUPENA Mengundurkan Diri Bersama, Soroti Tata Kelola dan Persiapan Kongres 2026

 

Indonesiadaily.net -Seluruh anggota Dewan Penasihat SATUPENA menyatakan mengundurkan diri secara bersama-sama dari jabatan sebagai Dewan Penasihat sekaligus mengakhiri keanggotaan mereka dalam SATUPENA. Keputusan tersebut berlaku sejak pernyataan pengunduran diri disampaikan.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan bersama, Dewan Penasihat menyebut keputusan itu diambil setelah melalui pertimbangan mendalam terhadap perkembangan organisasi, terutama menyangkut tata kelola serta proses persiapan dan penyelenggaraan Kongres SATUPENA 2026.

Menurut mereka, SATUPENA sejak awal didirikan sebagai wadah para penulis Indonesia yang menjunjung tinggi independensi, kebebasan berpikir, demokrasi, keterbukaan, keberagaman, dialog, dan musyawarah. Nilai-nilai tersebut dinilai bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang semestinya menjadi

dasar dalam setiap pengambilan keputusan organisasi.

Namun, Dewan Penasihat menilai dalam perkembangan terakhir terdapat kecenderungan pengambilan keputusan yang semakin terpusat dan sepihak. Proses yang seharusnya melibatkan organ-organ organisasi serta membuka ruang bagi perbedaan pandangan disebut semakin terbatas.

“Kondisi seperti ini membuat mekanisme checks and balances yang diperlukan dalam organisasi demokratis tidak berjalan sebagaimana mestinya,” demikian inti pernyataan tersebut.

Persoalan tata kelola, menurut Dewan Penasihat, menjadi semakin serius dalam proses persiapan Kongres SATUPENA 2026.
Mereka menyatakan berbagai keputusan strategis terkait kongres telah diambil oleh Pengurus tanpa pembahasan dengan Dewan Penasihat. Hal itu antara lain menyangkut
pembentukan kepanitiaan dan mekanisme penyelenggaraan kongres, serta sejumlah keputusan lain yang dinilai memiliki konsekuensi organisatoris.

Dewan Penasihat juga mempersoalkan adanya kecenderungan penafsiran sepihak terhadap Anggaran Dasar (AD) organisasi. Menurut mereka, konstitusi organisasi semestinya menjadi rujukan bersama sebelum keputusan diambil, bukan ditafsirkan setelah keputusan dibuat untuk memberikan pembenaran.

Mereka menegaskan bahwa dalam organisasi demokratis, legalitas tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan dasar formal, tetapi juga oleh proses yang melahirkan suatu keputusan.

“Keputusan yang menyangkut masa depan organisasi harus lahir melalui mekanisme
yang sah, transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota,” tegas mereka. Pertanyakan Arah Program dan Pembiayaan Organisasi

Selain persoalan kongres, Dewan Penasihat juga menyoroti kesinambungan sejumlah program
organisasi.

Mereka mencermati adanya program Pengurus yang dinilai tidak lagi menunjukkan kesinambungan memadai dengan program-program yang sebelumnya telah dicanangkan dan disepakati sebagai bagian dari arah organisasi.

Pergeseran prioritas serta pelaksanaan program tanpa pembahasan yang memadai dengan organ-organ organisasi, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi arah, akuntabilitas, dan mekanisme pertanggungjawaban Pengurus terhadap mandat organisasi.

Persoalan tata kelola juga dikaitkan dengan pembiayaan organisasi. Dewan Penasihat menilai ketergantungan yang besar terhadap sumber pembiayaan dari Ketua Umum, sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan Pengurus, menimbulkan pertanyaan mengenai kemandirian, transparansi, dan keberlanjutan organisasi.

Mereka berpandangan bahwa organisasi yang sehat semestinya memiliki sumber pembiayaan yang beragam dan berkelanjutan, termasuk melalui partisipasi anggota serta kerja sama dengan berbagai pihak yang dikelola secara transparan dan akuntabel.

Dewan Penasihat menegaskan bahwa keputusan untuk mengundurkan diri tidak diambil secara tiba-tiba. Sebelumnya, mereka mengaku telah menyampaikan pandangan dan keprihatinan dalam berbagai kesempatan.

Mereka juga menyatakan telah mengirimkan dua surat resmi kepada Pengurus untuk membuka

ruang dialog langsung guna mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.

Namun, menurut mereka, upaya tersebut tidak memperoleh respons yang memadai.
Dalam situasi tersebut, Dewan Penasihat menilai keberadaan mereka dalam struktur organisasi justru berisiko menimbulkan
kesan bahwa berbagai kebijakan yang telah maupun sedang berlangsung memperoleh persetujuan atau legitimasi dari Dewan Penasihat.

“Kami tidak ingin keberadaan kami digunakan untuk memberikan legitimasi terhadap berbagai hal yang sejak awal kami pandang bermasalah,” demikian pernyataan mereka.

Dewan Penasihat menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan keputusan organisatoris sekaligus moral karena mereka menilai tidak lagi tersedia ruang yang memadai untuk menjalankan fungsi Dewan Penasihat secara independen dan bermakna.

Mereka juga menegaskan bahwa keputusan itu merupakan bentuk sikap untuk tidak menjadi bagian dari proses dan keputusan organisasi yang, menurut penilaian mereka, telah menyimpang dari prinsip demokrasi, keterbukaan, musyawarah, dan tata kelola yang sehat.

“Demikianlah pernyataan pengunduran diri bersama ini kami sampaikan dengan penuh kesadaran, pertimbangan, dan tanggung jawab moral,” demikian penutup pernyataan bersama seluruh anggota Dewan Penasihat SATUPENA.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *