Jurnalisme dan Validitas Informasi Publik Soal “Kelulusan Gibran dari MDIS”

 

Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes
Pemerhati Telematika, Multimedia, AI, dan OCB Independen

Bacaan Lainnya

Indonesiadaily.net – Pada Rabu, 1 Oktober 2025, sejumlah media mainstream nasional secara serempak mempublikasikan berita mengenai kabar kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari salah satu institusi pendidikan tinggi di Singapura, MDIS (Management Development Institute of Singapore). Judul berita yang dimuat mayoritas media, seperti “MDIS Konfirmasi Gibran Berkuliah di Singapura, Sabet Gelar Sarjana”, menarik perhatian publik secara luas.

Namun, jika kita mencermati lebih seksama, justru terdapat kejanggalan mendasar dalam penyampaian berita tersebut, terutama dari sisi struktur dan kaidah jurnalistik. Salah satu prinsip utama dalam penulisan berita adalah terpenuhinya unsur 5W+1H (Who, What, When, Where, Why, How). Unsur-unsur inilah yang menjadi tolok ukur awal apakah sebuah informasi layak disebut “berita” dalam arti jurnalistik atau sekadar rilis informasi yang bersifat promosi atau bahkan spekulatif.

Ketiadaan Unsur “Who” yang Jelas
Hal paling mendasar yang langsung tampak adalah tidak adanya narasumber yang disebutkan secara eksplisit dalam pemberitaan. Kalimat “MDIS mengonfirmasi…” terdengar kredibel pada permukaan, namun menjadi tidak valid apabila tidak disertai dengan siapa yang mengatakan dan dalam kapasitas apa.

Apakah pernyataan tersebut datang dari Presiden MDIS, Dekan Fakultas, atau sekadar staf hubungan masyarakat? Dalam dunia jurnalistik yang profesional, informasi tanpa narasumber jelas termasuk kategori anonim dan sangat tidak direkomendasikan untuk dimuat tanpa verifikasi ketat.

Kurangnya Informasi “When” dan “How”

Pemberitaan tersebut juga tidak
menyebutkan dengan jelas kapan Gibran mulai berkuliah di MDIS, berapa lama masa studi yang dijalani, serta bagaimana proses pendidikan itu berlangsung. Misalnya, apakah dilakukan secara penuh waktu, paruh waktu, daring, atau model pembelajaran jarak jauh lainnya. Ketidakjelasan ini menjadikan informasi tersebut rawan disalahpahami oleh publik.
Dalam situasi di mana ijazah atau latar belakang akademik tokoh publik dipertanyakan, justru penting bagi media untuk tidak mengedarkan informasi setengah matang. Ketika ada upaya klarifikasi atau penegasan status akademik, seharusnya disampaikan secara transparan dengan dokumentasi pendukung yang bisa diverifikasi.

Relevansi dan Akuntabilitas Institusi

MDIS, sebagai institusi pendidikan tinggi swasta di Singapura, memang telah berdiri sejak tahun 1956. Namun dari berbagai sumber peringkat internasional, MDIS tidak tergolong sebagai institusi riset unggulan yang masuk dalam jajaran universitas top dunia seperti QS World University Rankings maupun Times Higher Education (THE). Ini bukan berarti institusi tersebut tidak sah, namun menimbulkan pertanyaan mengenai pengakuan akademik dan kualitas pendidikan yang diberikan, terlebih ketika seseorang mengklaim lulusan dari institusi tersebut dalam konteks jabatan publik tertinggi.

Konteks Hukum dan Etika Jurnalistik

Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers Pasal 5, disebutkan bahwa “Wartawan Indonesia wajib menyebutkan identitas narasumber, kecuali atas permintaan khusus dan dengan alasan kuat.” Dalam konteks berita ini, tidak ada alasan logis mengapa identitas narasumber harus dirahasiakan, kecuali ada maksud lain yang ingin disembunyikan.
Demikian pula dalam konteks hukum yang lebih luas, misalnya Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden minimal harus berpendidikan SMA atau sederajat. Bila terdapat keraguan terhadap jenjang pendidikan sebelumnya, seperti SMA atau sederajatnya, maka seharusnya dilakukan klarifikasi terbuka — tidak cukup hanya dengan satu klaim sepihak dari institusi luar negeri yang tidak disertai bukti pendukung.

Penutup: Waspada terhadap Berita Setengah Matang

Fenomena ini menjadi pengingat penting bagi kita semua, terutama insan pers, untuk tetap teguh menjaga integritas dan etika jurnalistik. Informasi yang disajikan ke publik tidak hanya harus cepat, tetapi juga akurat, kredibel, dan dapat diverifikasi. Apalagi jika menyangkut tokoh publik sekelas kepala negara atau wakilnya.

Jika informasi yang beredar hanya mengandalkan satu sisi, tanpa dasar faktual yang kuat dan tanpa verifikasi, maka itu bukanlah berita, melainkan sekadar narasi institusional yang dipoles menjadi pemberitaan.

Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan adalah pilar demokrasi yang tak bisa ditawar — termasuk dalam urusan pendidikan seorang pejabat tinggi negara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *