Indonesiadaily.net – Praktik pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi menggunakan jerigen plastik makin marak dan dikeluhkan pengguna solar.
Pembelian solar dengan jerigen seperti terjadi di SPBU 34.41306 Rengasdengklok, Karawang.
Dari penelusuran di lapangan, pembelian BBM solar di SPBU menggunakan jerigen berhasil dilayani lantaran bermoduskan surat rekomendasi dari pemerintah desa untuk petani. Namun pada faktanya, jerigen yang telah terisi solar tersebut diangkut oleh kendaraan roda untuk dibawa ke tempat penimbunan (gudang) di Jalan Dukuh Karya, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang. Setelah itu diangkut dengan truk box untuk dibawa ke daerah Cikampek.
M, salah satu pekerja di gudang penimbunan solar di Jalan Dukuh Karya, mengatakan bahwa solar yang ditimbun adalah milik AB.
“Kalau solar dan gudang ini milik Bapak AB, setelah ditampung di sini, setelah cukup, dipindahkan ke gudang Cikampek,” ucap M, Jumat, 23 Agustus 2024.
“Untuk mengatur di lapangan, silakan hubungi Bang AR, begitu pesan bos,” imbuh M.
Terpisah, pengelola SPBU 34.41306 Rengasdengklok, Ryan, mengaku tidak mengetahui bahwa pembelian solar bersubsidi dengan jerigen tersebut untuk kepentingan penimbunan.
“Kami memberikan izin pembelian solar karena berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan pihak Desa Amansari,” ujar Ryan, Jumat, 23 Agustus 2024.
“Yang saya tahu berdasarkan surat rekomendasi Desa, untuk kebutuhan petani dan ada batas quota yang diberikan pada mereka. Saya tidak tahu juga itu untuk ditimbun,” imbuhnya.
(Anto)