Audiensi Pedagang Pasar Wage dan Disperindag Banyumas Belum Capai Kesepakatan

 

Indonesiadaily.net -Upaya para pedagang untuk kembali berjualan di Jalan Vihara, kawasan Pasar Wage, Kabupaten Banyumas, belum menemukan titik temu. Audiensi yang digelar antara perwakilan pedagang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banyumas pada Senin (22/6) berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan.

Bacaan Lainnya

Perwakilan pedagang didampingi kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Macan Indonesia dan LSM Sakti Banyumas Indonesia. Audiensi juga dihadiri oleh Ketua Umum YLBH Macan Indonesia, Nanang Kunto Adi, Ketua Umum LSM Sakti Banyumas Indonesia, Abdul Latif Heriyadi serta Ketua Umum Camp Bebas Riba (CBR) Nana Semba Dwi Purwana.Dari pihak Disperindag Kabupaten pertemuan dipimpin oleh Kepala Seksi, Gatot Eko Purwadi.

Dalam audiensi tersebut, Gatot Eko Purwadi menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak memperkenankan aktivitas perdagangan di Jalan Vihara karena harus mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Sebagai solusi alternatif, Disperindag menawarkan lokasi berjualan di Blok B Pasar Wage serta rencana pembongkaran lift guna memperlancar akses menuju bagian dalam pasar.

Para pedagang tetap meminta agar diberikan kesempatan untuk kembali berjualan di area luar pasar, khususnya di Jalan Vihara.

Menanggapi hal tersebut, Nanang Kunto Adi memohon agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kebijakan yang memungkinkan para pedagang berjualan kembali, meskipun dengan pembatasan waktu tertentu.

Namun demikian, Gatot Eko Purwadi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengubah ketentuan yang telah diatur dalam peraturan daerah.

Dalam jalannya dialog, muncul pula perdebatan mengenai representasi pedagang. Seorang warga bernama Heri, yang dikenal dengan sebutan “Heri Gudeg”, mengajak pedagang yang berjualan di dalam maupun di luar pasar untuk bekerja sama mencari solusi bersama.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Nana Semba Dwi Purwana. Ia menilai Heri tidak memiliki kuasa resmi untuk mewakili para pedagang dalam audiensi tersebut. YLBH Macan Indonesia menegaskan bahwa pihaknya hadir secara resmi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh para pedagang.

Kuasa hukum para pedagang menyatakan akan melanjutkan langkah advokasi apabila audiensi tersebut tidak menghasilkan solusi yang diharapkan. Adv. Nanang Kunto Adi mengatakan bahwa pihaknya siap mengajukan audiensi lanjutan kepada DPRD Kabupaten Banyumas jika diperlukan.

Sementara itu, Abdul Latif Heriyadi menyampaikan bahwa LSM Sakti Banyumas Indonesia siap menggelar audiensi secara berkala bersama para anggotanya guna memperjuangkan aspirasi dan hak para pedagang.

Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final terkait izin berjualan di Jalan Vihara maupun penataan lokasi alternatif bagi para pedagang. Seluruh pihak sepakat untuk melanjutkan komunikasi, meskipun waktu dan mekanisme tindak lanjut belum ditentukan.

 

Penulis : Imam Riyanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *