Penumpang Biasa Dapat Terkena  Aturan Bea Keluar Emas

Oleh: Sugeng Indrianto, Staf Ditjen Bea Cukai Juanda, Surabaya

Indonesiadaily.net – Bea keluar emas yang mulai berlaku akhir 2025 dirancang untuk persoalan besar, menghentikan ekspor emas mentah yang selama ini membuat Indonesia kehilangan nilai tambah, sekaligus mendorong hilirisasi industri pemurnian di dalam negeri. Sasarannya jelas, perusahaan tambang dan eksportir emas dore dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan.

Bacaan Lainnya

Tapi ada efek samping yang jarang dibicarakan. Aturan yang dirancang untuk menyasar eksportir besar ini, dalam praktiknya, juga berlaku bagi penumpang biasa yang membawa emas pribadi ke luar negeri. Cincin kawin, kalung warisan keluarga, atau emas batangan tabungan, semuanya masuk dalam cakupan aturan yang sama.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 mengatur pengenaan bea keluar berdasarkan bentuk dan harga referensi emas, mulai dari tarif 7,5 persen untuk emas batangan olahan seperti minted bar, hingga 15 persen untuk emas dore dalam bentuk bongkah, ingot, atau granula.

Masalahnya, logika ini tidak membedakan antara kontainer emas dore senilai miliaran rupiah milik perusahaan tambang, dengan sepasang cincin kawin senilai beberapa juta rupiah yang dibawa penumpang di kopernya. Keduanya sama-sama tergolong ekspor emas begitu melewati batas negara, dan keduanya sama-sama dikenakan kewajiban deklarasi serta bea keluar sesuai tarif yang berlaku.

Ada alasan kuat kenapa penumpang tidak bisa serta-merta dibebaskan dari kewajiban ini. Bea Cukai Soekarno-Hatta pernah menggagalkan penyelundupan emas seberat 23,7 kilogram senilai sekitar Rp63 miliar dalam waktu kurang dari 24 jam, dengan modus menyembunyikan emas di barang bawaan kabin seolah-olah itu perhiasan pribadi biasa.

Modus semacam ini juga mencakup emas dore atau batangan yang sengaja dibentuk kasar menyerupai perhiasan, dengan tujuan dilebur dan diolah ulang di luar negeri, agar pelakunya berharap lolos dari tarif bea keluar yang lebih tinggi untuk emas dore atau batangan. Kalau penumpang dikecualikan begitu saja dari kewajiban deklarasi, celah semacam ini justru makin mudah dimanfaatkan.

Emas batangan legal, misalnya dibeli resmi dari Antam, Pegadaian, atau toko emas bersertifikat, tetap boleh dibawa ke luar negeri. Pembeda antara legal dan ilegal bukan soal boleh tidaknya dibawa, melainkan soal kejujuran mendeklarasikan dan kelengkapan dokumennya.

Penumpang cukup menyampaikan emasnya kepada petugas, idealnya disertai bukti pembelian atau sertifikat keaslian, yang justru mempercepat proses verifikasi. Bea keluar tetap dihitung sesuai tarif yang berlaku, sama seperti kasus warga negara asing yang pernah mendeklarasikan 3.000 gram emas batangan di Bandara Soekarno-Hatta dan berangkat tanpa hambatan setelah membayar kewajibannya.

Perlu Aturan Pembeda

Emas legal justru berisiko disalahpahami ketika pemiliknya memilih tidak mendeklarasikan. Emas yang disembunyikan akan diperlakukan sama sebagai barang mencurigakan, terlepas dari asal-usulnya legal atau tidak. Sebaliknya, emas yang dideklarasikan terbuka akan diproses sesuai prosedur normal.

Persoalannya bukan pada perlunya pengawasan, melainkan pada belum adanya pembeda yang jelas antara emas untuk kebutuhan pribadi dengan emas yang berpotensi menjadi kedok penyelundupan. Penumpang yang membawa perhiasan senilai beberapa juta rupiah, meski sudah jujur mendeklarasikan, berpotensi menjalani proses serumit eksportir yang mengirim emas dore senilai miliaran rupiah, padahal risikonya jelas berbeda.

Kabar baiknya, celah ini bisa dipersempit tanpa mengubah arah kebijakan dan tanpa mengendurkan pengawasan. Petugas Bea Cukai bisa dilatih mengenali indikator risiko yang lebih beragam, tidak melulu berdasarkan berat atau nilai emas semata. Kualitas pengerjaan, misalnya, bisa jadi salah satu petunjuk, karena emas yang sekadar dibentuk kasar untuk menyamar sebagai perhiasan biasanya mudah dibedakan dari produk olahan toko resmi yang presisi.

Indikator semacam ini melengkapi proses verifikasi dokumen yang sudah ada, sehingga petugas punya lebih banyak alat untuk membedakan penumpang yang jujur membawa perhiasan dipakai sendiri, dengan pihak yang mencoba mengakali tarif bea keluar lewat kedok barang pribadi.

Kalau ditelusuri kembali, penumpang biasa tetap terdampak bukan karena pemerintah abai memikirkan mereka. Emas justru terlalu mudah dijadikan kedok, entah disembunyikan begitu saja, dibentuk asal-asalan menyerupai perhiasan, atau dititipkan lewat koper penumpang untuk meloloskan hasil tambang ilegal ke luar negeri. Selama pola-pola semacam ini masih bisa terjadi, kebijakan tidak mungkin serta-merta mengecualikan barang bawaan pribadi tanpa syarat apa pun.

Bea keluar emas perlu dipertahankan sebagai bagian dari strategi hilirisasi sekaligus alat pengawasan terhadap penyelundupan emas dore, batangan, dan berbagai modus penyamaran yang memanfaatkan jalur penumpang. Bagi yang membawa emas legal, tidak ada alasan untuk takut, asalkan dideklarasikan jujur dan dilengkapi dokumen sah.

Namun, kebijakan yang baik semestinya bisa membedakan sasaran utamanya, eksportir dan pelaku penyelundupan, dengan penumpang biasa yang sekadar membawa emas untuk keperluan pribadi. Selama pembeda itu belum ada, penumpang jujur akan terus ikut terdampak oleh aturan yang sebenarnya ditujukan untuk menutup celah yang jauh lebih besar dari sekadar cincin kawin di koper mereka. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *