Oleh: Habibie Prabugumanda, Staf Kanwil Ditjen Bea Cukai Sulawesi Selatan
Indonesiadaily.net – Di pertengahan bulan Juli 2026, penulis berkesempatan menyaksikan salah satu upacara pemakaman adat yang populer di Indonesia yang berlokasi di daerah Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan. Upacara pemakaman ini dikenal dengan sebutan “Rambu Solo”. Upacara dapat disaksikan secara langsung dari dekat bahkan dijamu langsung oleh keluarga yang mengadakan upacara dengan cara membawa buah tangan seperti rokok.
Saat berada di salah satu tenda tamu, penulis juga menyaksikan tersedia rokok yang ditawarkan untuk tamu yang hadir. Rokok sudah menjadi bagian dari kultur di masyarakat Indonesia, contoh tersebut salah satunya kebiasaan di negeri ini.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia mengatur perihal rokok ini dalam UU No.39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 1995 Tentang Cukai, didefinisikan bahwa Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Selanjutnya, atas barang-barang dengan sifat atau karakteristik di atas dapat dinyatakan sebagai barang kena cukai. Barang Kena Cukai atau BKC yang populer diketahui masyarakat adalah cukai hasil tembakau atau lebih dikenal dengan rokok.
Jumlah perokok di Indonesia terbilang sangat banyak. Menurut laporan Global Adult Tobacco Survey (2021) ditemukan bahwa 34,5% orang dewasa atau 70,2 juta orang merupakan perokok, baik perokok konvensional maupun perokok elektrik. Dari sudut pandang penerimaan negara, penerimaan Cukai —yang didominasi dari Cukai Hasil Tembakau— dalam lima tahun terakhir (2021-2025) cenderung mengalami kenaikan meskipun tetap terjadi fluktuasi, dan hampir selalu menyentuh angka Rp200 triliun setiap tahunnya. Ini merupakan kontribusi yang signifikan pada penerimaan negara, namun juga sekaligus menunjukkan tingginya tingkat konsumsi rokok di Indonesia.
Masih dalam periode lima tahun terakhir, Pemerintah Indonesia konsisten menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) setiap tahunnya. Tercatat di tahun 2025 saja, Pemerintah Indonesia tidak menaikkan tarif Cukai, dengan pertimbangan untuk menjaga stabilitas industri padat karya dan menekan peredaran rokok ilegal. Kebijakan penyesuaian tarif CHT hampir selalu menjadi instrumen fiskal tahunan yang memicu perdebatan hangat.
Di satu sisi, kenaikan tarif cukai dirancang sebagai “rem cakram” untuk menekan tingkat konsumsi rokok serta meningkatkan penerimaan negara. Namun di sisi lain, kebijakan ini ibarat pisau bermata dua: makin tajam ia ditekan untuk mengendalikan konsumsi dan mengejar target fiskal, makin besar pula dorongan tersembunyi yang memicu maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Contoh kebiasaan adat masyarakat di Toraja itu merupakan bukti tingginya permintaan produk rokok di wilayah tersebut.
Melalui kenaikan tarif CHT, pemerintah menargetkan peningkatan harga jual eceran rokok agar semakin tidak terjangkau (affordability berkurang), terutama bagi kelompok anak-anak, remaja, dan rumah tangga berpenghasilan rendah. Dari kacamata kesehatan publik dan efisiensi anggaran, langkah ini rasional.
Beban kesehatan negara akibat penyakit tidak menular yang dipicu oleh kebiasaan merokok terus meningkat. Selain itu, penerimaan cukai memberikan kontribusi signifikan terhadap APBN, yang sebagian hasilnya dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk membiayai layanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.
Pilihan Alternatif
Namun, tajamnya “pisau” cukai sering kali menciptakan dampak sampingan yang tak terelakkan di lapangan. Daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, selalu berhadapan dengan kenaikan harga rokok legal yang terus merambat naik, tidak serta-merta membuat para perokok berhenti merokok.
Pilihan alternatif yang paling memungkinkan adalah dengan mencari rokok dengan harga yang lebih murah dan memiliki cita rasa yang tidak jauh berbeda atau dapat disebut dengan fenomena downtrading (perokok beralih ke merek yang lebih murah), hingga akhirnya jatuh pada pilihan paling ekstrem yaitu rokok ilegal.
Rokok ilegal tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas/salah peruntukan, dijual dengan harga yang jauh lebih murah karena sama sekali tidak menanggung beban CHT. Kondisi ini menciptakan beberapa implikasi serius:
1. Tergerusnya penerimaan negara: Setiap batang rokok ilegal yang dikonsumsi berarti ada potensi penerimaan negara dari cukai dan PPN yang hilang begitu saja.
2. Pengendalian konsumsi menjadi mandul: Tujuan awal kenaikan cukai untuk menekan konsumsi menjadi tidak efektif. Masyarakat tetap merokok dengan jumlah yang sama—atau bahkan lebih banyak—karena akses terhadap rokok murah tanpa cukai sangat mudah.
3. Ancaman bagi industri legal dan Tenaga Kerja: Pabrikan rokok resmi yang taat aturan mengalami penurunan volume penjualan, yang pada gilirannya berpotensi mengancam keberlangsungan tenaga kerja, mulai dari buruh linting hingga petani tembakau.
Maraknya rokok ilegal menunjukkan bahwa instrumen harga memiliki batas toleransi dalam memengaruhi perilaku konsumen. Ketika selisih harga antara rokok legal dan ilegal terlalu lebar, pasar gelap akan secara otomatis merespons permintaan tersebut.
Pada instrumen CHT atau cukai rokok ini, Pemerintah Indonesia akan selalu mencoba menemukan titik temu antara kesehatan publik, keberlangsungan industri, dan penerimaan negara. Agar pisau bermata dua ini tidak justru melukai efektivitas kebijakan negara, kehati-hatian dalam menentukan titik keseimbangan tarif serta ketegasan penegakan hukum di lapangan adalah kunci mutlak.
Tidak berlebihan rasanya bila kita menaruh harapan agar Pemerintah Indonesia dapat lebih persuasif menghadapi situasi ini dengan berbagai langkah penegakan hukum lebih efektif, dan dibarengi upaya edukasi secara masif guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal.(*)







