Kasus Guru SMK di Bangka Barat, Pentingnya Kedepankan Kode Etik Profesi Pendidikan

 

Oleh : Mohamat Efendi

Bacaan Lainnya

Indonesiadaily.net – Penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan/pelecehan seksual yang di prasangka kan kepada salah satu guru pengajar dan pendidik SMK Negeri di Parit 3 Kabupaten Bangka Barat menjadi pelajaran bagi seluruh guru dan kita semua sebagai civitas akademik karena akan menjadi preseden buruk dunia pendidikan jika tidak ditangani dengan baik.

Beban seorang guru bukan hanya terletak sekedar menyampaikan materi ajar tetapi pada upaya memberikan teladan dan menanamkan sikap perilaku yang baik kepada muritnya sesuai dengan tujuan pendidikan yaitu membentuk manusia Indonesia yang utuh yaitu manusia yang baik kecerdasan intelektual maupun kecerdasan emosional, sehat rohani dan sehat jasmani konteknya adalah manusi Indonesia memiliki intelek tual yang baik, sikap yang baik dan ketrampilan yang baik.

Jika apa yang dilakukan seorang guru dalam menegur dianggap salah, seyogyanya diadukan terlebih dahulu ke Dewan etik Profesi dimana Dewan etik Profesi adalah lembaga yang mengawasi kinerja guru sesuai dengan amanah undang-undang guru. Dewan etik tempat mengadu. Tidak langsung dilakukan laporan ke pihak yang berwajib, karena ini menyangkut profesi. Di sekolah ada kepala sekolah, pengawas, Diknas, komite sekolah salah satu fungsinya mengawasi kinerja guru.

Seandainya guru sampai terkena masalah hukum dalam proses pendidikan di sekolah, seharusnya unsur tersebut di atas juga harus ikut diperiksa apakah ada kelalaian dalam pengawasan terhadap guru yang terkena persoalan hukum dalam menjalankan fungsinya sebagai pengajar dan pendidik, ada kode etik.

Degradasi moral yang kita rasakan saat ini adalah bagian dari hilangnya keberanian guru dalam mendidik terutama penanaman sikap, moral, etika kepada muritnya karna ketakutan seorang guru terhadap ancaman hukum. Sehingga guru saat ini hanya mengajar, menyampaikan materi tanpa memperhatikan perilaku, tindakan siswa karna takut dipolisikan oleh orang tua.

Dengan Kejadian di SMK Negeri Parit 3 Bangka Barat ini pihak Kepolisian diharap untuk tidak terlalu cepat men tersangkakan oknum guru sebelum ada rekomendasi dari Dewan Etik Profesi Guru yang menyatakan apakah benar apa yang dilakukan pengajar tersebut merupakan tindakan pelecehan atau upaya guru menegur siswa tersebut agar berperilaku sopan saat acara sekolah.

Jika ada sentuhan fisik apakah betul ada niat atau pikiran cabul guru tersebut, atau hanya gerakan spontan insting seorang pendidik melihat anak didiknya berperilaku kurang sopan di saat kegiatan sekolah, kami sebagai ketua organisasi alumni sebuah perguruan tinggi yang fokus melahirkan tenaga pendidik mengharapkan semua pihak bijak dalam menyikapi persoalan ini jangan sampai niat baik seorang guru berujung penjara karena emosi sesaat pihak terkait.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *