Oleh: Agus Aji Permadi, Staf Ditjen Bea Cukai cabang Sidoarjo
Indonesiadaily.net – Fenomena jasa titip atau yang lazim dikenal sebagai Jastip, ternyata sudah tiada hanya sebatas sekadar oleh-oleh atas kebaikan hati seseorang membelikan hadiah titipan dari teman baiknya. Kini Jastip berubah menjadi peluang bisnis yang cukup menggiurkan, mulai dari hanya untuk menutup biaya transportasi hingga menjadikannya sumber penghasilan utama. Dari tas bermerek, sepatu, kosmetik, sampai makanan ringan yang tidak dijual di Indonesia bisa jastipkan. Namun, pertanyaannya sederhana, apakah Jastip itu legal?
Secara hukum, Jastip tidak dilarang. Yang menjadi persoalan bukan aktivitasnya, melainkan status barang yang dibawa. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membedakan dua kategori: barang pribadi penumpang, dan barang impor selain barang pribadi (non-personal use).
Setiap penumpang yang berasal dari luar negeri mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk maksimal senilai USD 500 atas barang pribadi mereka. Namun begitu barang tersebut dibeli untuk dijual kembali, maka otomatis masuk kategori barang dagangan, dan fasilitas pembebasan tidak berlaku. Pelaku Jastip, secara hukum, diperlakukan sebagai importir dengan kewajiban atas Bea Masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22 impor.
Ketentuan ini bukan hal baru. Aturannya sudah tertuang dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 yang mengatur impor barang yang dibawa penumpang. Dalam sebuah penindakan terhadap pelaku Jastip tahun 2019, Dirjen Bea dan Cukai saat itu, Heru Pambudi, menyatakan pelaku Jastip diminta memenuhi dokumen sesuai ketentuan dan melunasi kewajiban perpajakannya. Penertiban itu dimaksudkan agar tercipta persaingan usaha yang sehat dalam jual-beli barang impor.
Wilayah Abu-abu
Di atas kertas semuanya tampak rapi. Persoalannya, garis pemisah antara “oleh-oleh” dan “dagangan” tidak selalu setegas itu di lapangan. Penilaian apakah suatu barang tergolong pribadi atau bukan dilakukan petugas Bea dan Cukai berdasarkan manajemen risiko. Secara teknis ini masuk akal, namun dari sudut pandang masyarakat awam, pendekatan ini yang memunculkan rasa tidak pasti.
Berbagai keluhan yang viral di media sosial soal nilai pungutan yang dianggap tidak masuk akal, atau barang yang tertahan lama tanpa kejelasan, sebenarnya bukan semata soal tarif. Namun soal ketidakpahaman publik terhadap aturan, ditambah dengan komunikasi yang selama ini lebih banyak muncul dalam bentuk penindakan ketimbang edukasi.
Belum lagi jika barang yang dijastipkan merupakan barang yang dibatasi dengan peraturan dari instansi lain. Ketika masyarakat baru tahu aturannya setelah barangnya tertahan di bandara, wajar jika yang muncul adalah kekesalan, bukan kepatuhan.
Patut disadari, bahwa pengawasan terhadap Jastip tetap diperlukan, dan alasannya lebih dari sekadar urusan penerimaan negara. Pelaku Jastip yang tidak memenuhi kewajiban impor pada dasarnya bersaing secara tidak sehat dengan importir resmi maupun peritel dalam negeri, yang menanggung seluruh beban pungutan dan perizinan yang tentunya membutuhkan effort. Jika hal ini dibiarkan, rasanya tidak adil jika menghukum peritel yang selama ini patuh aturan.
Namun pendekatan yang terlalu bertumpu pada penindakan punya batasnya. Jastip adalah aktivitas yang tersebar dilakukan ribuan orang, dengan nilai per transaksi yang relatif kecil.
Mengejarnya satu per satu di terminal kedatangan bukan hanya melelahkan, tapi juga berisiko memunculkan persepsi bahwa negara sibuk memburu kosmetik dan tas ketimbang jaringan penyelundupan yang jauh lebih besar nilainya dan merugikan negara.
Edukasi Regulasi
Dengan demikian, persoalannya tidak terletak pada aturan itu sendiri, tetapi pada cara aturan tersebut disajikan dan sampai ke masyarakat.
Edukasi sebenarnya sudah gencar dilakukan, bukan hanya akun pusat, kantor-kantor daerah pun rutin mengunggah konten tentang barang bawaan penumpang, bahkan menggandeng sejumlah influencer. Tantangannya kini adalah bagaimana informasi itu menjangkau mereka yang belum mengikuti akun resmi, dan hadir tepat saat dibutuhkan. Sebab satu unggahan keluhan yang viral kerap menjangkau lebih banyak orang daripada puluhan konten edukasi.
Aturan yang tersebar di berbagai regulasi juga akan jauh lebih mudah dipahami bila dirangkum dalam satu rujukan terpadu, misalnya panduan per jenis barang atau kalkulator sederhana yang bisa dicek sebelum berangkat, sehingga penumpang cukup membuka satu pintu.
Rujukan semacam itu bisa dihadirkan lewat kerja sama dengan pihak yang berada di titik keputusan pengingat yang muncul sebelum penumpang berangkat, bukan setelah kopernya dibuka.
Dari sisi prosedur, jalurnya sendiri sebenarnya sudah mudah. Deklarasi elektronik bahkan bisa diisi sebelum penumpang tiba di Indonesia, dan proses penghitungan hingga pembayaran di bandara berjalan cepat. Waktu yang terbuang lebih sering muncul ketika penumpang tidak menerima barangnya dikenai bea masuk, lalu perdebatan berlangsung di meja pemeriksaan.
Di sinilah edukasi menemukan relevansinya yang paling nyata: penumpang yang sudah memahami aturan sejak awal akan datang dengan ekspektasi yang tepat, dan kepatuhan pun berjalan tanpa drama.
Jastip adalah contoh bagaimana praktik masyarakat bergerak lebih cepat daripada regulasi yang mengaturnya. Aturannya sebenarnya sudah ada dan cukup jelas, yang belum tuntas adalah bagaimana aturan itu dipahami, diakses, dan dijalankan secara adil.
Menutup celah penerimaan negara memang penting. Tapi kepatuhan yang berkelanjutan tidak lahir dari rasa takut tertahan di bandara namun lahir dari aturan yang mudah dipahami, jalur yang mudah diikuti, dan rasa bahwa aturan tersebut berlaku sama bagi semua orang.(*)






