Bale Press”, Pakaian Bekas yang Mencakar Indonesia

Oleh: Indra Janu Purnama, Staf Ditjen Bea Cukai TMP B Samarinda

Indonesiadaily.net – Akhir-akhir ini tren berburu thrifting atau pakaian bekas kembali marak di kalangan masyarakat. Harga yang murah serta model pakaian yang beragam menjadi daya tarik utama.
Pakaian bekas asal impor juga disebut dengan istilah bale press karena dikemas dalam bentuk bale yang ditekan hingga padat dan diikat dengan rapi.

Bacaan Lainnya

Di wilayah Sulawesi, bale press lazim disebut dengan istilah “cakar”. Cakar merupakan akronim dari cap karung, karena karung digunakan sebagai pembungkus pakaian-pakaian bekas ini.

Namun dibalik itu, sebenarnya pakaian bekas impor merupakan salah satu komoditi yang dilarang di Indonesia. Ada beberapa aspek yang melandasi pelarangan importasi pakaian bekas.

Dari sisi kesehatan, pakaian bekas ini berpotensi membawa penyakit. Kita tidak pernah tahu siapa dan bagaimana pemilik pakaian-pakaian ini sebelumnya. Hal ini menimbulkan resiko kesehatan yang bisa saja menjadi fatal bahkan mewabah.

Harga pakaian bekas yang sangat murah juga berpotensi menghantam industri Tekstil dalam negeri. Menurut data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), kerugian ekonomi akibat impor pakaian bekas ilegal mencapai sekitar Rp1 triliun per tahun.

Selain dari sisi kesehatan dan ekonomi, importasi pakaian bekas akan berdampak buruk terhadap citra Indonesia. Di negara asalnya, pakaian bekas ini sudah dikategorikan sebagai sampah. Dengan adanya importasi pakaian bekas ke Indonesia, maka dapat diibaratkan Indonesia menjadi tempat sampah negara lain. Terlebih “sampah” ini bukan untuk diolah atau di-daur ulang, tetapi justru dipakai oleh Warga Negara Indonesia.

Upaya Pencegahan

Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan telah menerbitkan Permendag nomor 47 tahun 2025 tentang barang yang dilarang untuk diimpor. Pada pasal 2 ayat 1 huruf d disebutkan bahwa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor. Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi eksekutor utama atas aturan larangan importasi pakaian bekas ini.

Penindakan atas importasi pakaian bekas ini sudah banyak dilakukan. Salah satu yang terbaru adalah penindakan atas importasi 43 kontainer yang berisi pakaian bekas yang diimpor melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada bulan Juni 2026. Dalam keterangannya pada pers release, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat dan negara.

Diperkirakan total muatan pada 43 kontainer tersebut mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp 37,5 miliar. Dapat dibayangkan jika 43 kontainer pakaian bekas tersebut berhasil lolos dan beredar di masyarakat. Tentu akan timbul dampak negatif pada bidang kesehatan dan ekonomi.

Tidak berhenti sampai disitu, DJBC mengembangkan pemeriksaan terkait tujuan container-kontainer pakaian bekas tersebut. Hasilnya, ditemukan kawasan pergudangan di Kalimantan Barat yang di dalamnya terdapat 2.067 bale pakaian dan aksesoris bekas.

Realitas di Lapangan

Melihat kasus di atas, dapat dilihat bahwa instansi terkait yaitu DJBC telah melakukan tugasnya dengan mencegah pakaian bekas asal luar negeri ini masuk dan beredar di Indonesia.

Namun dapat kita lihat bahwa sudah ada pakaian bekas yang dapat masuk lebih dulu ke wilayah Indonesia. Jumlahnya juga cukup banyak, hampir setengah dari pakaian bekas yang dapat digagalkan importasinya.

Selain kasus di atas, DJBC setiap minggunya pasti melakukan penindakan atas importasi pakaian bekas ini di seluruh wilayah kerja DJBC. Memang tidak semua besar, namun ini mengindikasikan bahwa importir pakaian ilegal ini terus berupaya memasukkan pakaian bekas ke wilayah Indonesia.

Di lapangan, kita juga dapat dengan mudah melihat tempat-tempat yang menjual pakaian bekas secara terbuka. Bahkan banyak juga yang menjual melalui media daring. Rasanya kecil kemungkinan pakaian bekas yang banyak dijual secara terang-terangan itu merupakan pakaian bekas yang berasal dari Indonesia. Dari segi volume dan juga model pakaian, sepertinya pakaian-pakaian bekas tersebut berasal dari luar Indonesia.

Realita ini menggambarkan bahwa walaupun sudah dijaga pintu masuknya, tetap saja masih banyak yang bisa menembus masuk wilayah Indonesia.

Disamping itu, masyarakat juga masih belum banyak yang mengetahui bahwa pakaian bekas impor itu dilarang di Indonesia. Akibatnya, masih banyak peminat pakaian-pakaian bekas tersebut.

Jika larangan peredaran pakaian bekas ini di Indonesia hendak benar-benar ditegakkan, negara perlu mengerahkan semua instansi yang berkaitan. Selama ini hanya DJBC yang menjadi penjaga pintu untuk mencegah importasi pakaian bekas ini.

DJBC tidak akan mampu mencegah masuknya semua pakaian bekas ini ke Indonesia. Menurut Badan Informasi Geospasial, Indonesia setidaknya memiliki garis pantai sepanjang 108.000km. Dengan panjangnya garis pantai dan banyaknya importir pakaian bekas ini, sumber daya DJBC tidak akan cukup untuk mengawasi dan menindak semuanya, pasti ada yang lolos.

Pakaian bekas yang sudah terlanjur lolos masuk ke wilayah Indonesia sudah tidak dapat ditangani lagi oleh DJBC. Kewenangan DJBC hanya sebatas menjaga agar jangan sampai masuk wilayah Indonesia. Oleh karena itu dibutuhkan koordinasi dengan berbagai instansi seperti TNI, POLRI, Satpol PP, serta instansi-instansi lainnya. Instansi-instansi ini memiliki wewenang untuk melakukan penindakan barang ilegal yang sudah masuk wilayah Indonesia.

Jika koordinasi dan sinergi antar instansi ini berjalan dengan maksimal, maka peredaran pakaian bekas dapat ditekan secara signifikan.

Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi secara masif terhadap masyarakat terkait bahaya pakaian bekas pakai. Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat menyadari bahaya pakaian bekas dan mulai meninggalkannya.

Harapannya hal ini dapat menurunkan permintaan dan mengurangi importasi pakaian bekas. Sampai kapan Indonesia terus menjadi “tempat sampah fashion”?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *