Apakah Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Sudah Efektif?

 

Oleh: Ekky S., Staf Ditjen Bea Cukai cabang Kupang

Bacaan Lainnya

Indonesiadaily.net – Penindakan rokok ilegal merupakan langkah penting untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Peran Bea Cukai dalam agenda tersebut patut diapresiasi.

Namun, peningkatan jumlah tangkapan juga menyisakan pertanyaan ekonomi yang layak dibahas: apakah semakin banyak rokok ilegal ditangkap berarti peredarannya semakin berhasil diberantas?

Pertanyaan ini relevan ketika melihat data terbaru, berdasarkan laman detik.com, hingga 31 Juli 2026, Bea Cukai telah menindak sekitar 1,2 miliar batang rokok ilegal. Jumlah itu meningkat lebih dari 100 persen dibanding periode sebelumnya.

Angka tersebut tentu dapat menunjukkan pengawasan yang semakin efektif. Semakin banyak pelanggaran ditemukan, semakin banyak pula barang ilegal yang berhasil dicegah memasuki pasar.

Namun, terdapat pembacaan lain yang tidak boleh diabaikan. Lonjakan tangkapan juga dapat menjadi indikasi bahwa pasokan rokok ilegal yang beredar masih sangat besar. Artinya, kenaikan jumlah tangkapan sebaiknya tidak otomatis diterjemahkan sebagai penurunan peredaran ilegal. Keduanya merupakan persoalan berbeda yang perlu diukur dengan indikator berbeda.

Jumlah barang yang disita merupakan output penindakan. Sementara itu, keberhasilan pemberantasan seharusnya dilihat dari outcome, yaitu berkurangnya pasar ilegal dan meningkatnya kepatuhan.

Tanpa indikator tersebut, kita hanya mengetahui berapa banyak rokok ilegal yang ditemukan, tetapi belum mengetahui berapa besar peredarannya yang berhasil dihentikan.

Persoalan ini penting karena rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara. Keberadaannya juga menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi pengusaha yang menjalankan usaha secara legal.

Pelaku usaha legal menanggung cukai, pajak, dan kewajiban kepatuhan. Produk ilegal memiliki ruang menjual lebih murah karena menghindari beban tersebut.

Dalam pasar yang sensitif terhadap harga, perbedaan tersebut dapat mendorong konsumen memilih produk ilegal. Pada akhirnya, tekanan bukan hanya dirasakan industri besar, tetapi juga pedagang dan pengusaha kecil.

Dampaknya juga terlihat pada industri rokok elektrik. Pelaku usaha menyatakan produk ilegal merugikan produsen legal dan membutuhkan kerja sama pemerintah untuk memerangi peredarannya.

Kondisi tersebut memperlihatkan dilema yang dihadapi pengusaha legal. Mereka dituntut patuh terhadap aturan, tetapi pada saat bersamaan harus berkompetisi dengan produk yang memperoleh keuntungan dari ketidakpatuhan.

Karena itu, penindakan rokok ilegal sesungguhnya juga merupakan kebijakan perlindungan terhadap pengusaha legal. Pasar yang bersih memberikan kesempatan lebih adil bagi pelaku usaha untuk berkembang.

Dari sisi fiskal, urgensinya juga tidak kecil. Peredaran rokok ilegal diperkirakan berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Namun persoalannya, kebijakan tidak cukup berhenti pada keberhasilan menyita barang. Penindakan perlu memastikan sumber pasokan, jaringan distribusi, dan pelaku utama benar-benar kehilangan kemampuan beroperasi.

Di sinilah orientasi penindakan perlu diperluas. Pertanyaan bukan lagi sekadar berapa juta batang yang ditangkap, melainkan berapa banyak jaringan yang berhasil diputus.

Satu pengiriman yang disita memang mencegah barang masuk pasar. Namun, membongkar produsen, pemodal, gudang, distributor, dan pengendali jaringan, berpotensi menghasilkan efek jera yang lebih luas.

Pendekatan tersebut tidak berarti mengecilkan capaian Bea Cukai. Justru, penindakan yang sudah berjalan perlu dilengkapi ukuran keberhasilan yang mampu menggambarkan dampaknya terhadap pasar.

Persempit Pasar Ilegal

Indikatornya dapat mencakup penurunan pangsa pasar ilegal, berkurangnya pengulangan pelanggaran, peningkatan kepatuhan pedagang, serta jumlah jaringan distribusi yang berhasil dihentikan.

Teknologi juga dapat memperkuat pendekatan tersebut. Penelitian Astri dan Yopan (2025) menunjukkan bahwa pita cukai digital dengan track-and-trace, direct marking, dan QR code berpotensi meningkatkan transparansi dan verifikasi produk.

Namun, teknologi bukan satu-satunya jawaban. Pengawasan juga perlu disertai pembinaan pengusaha kecil, edukasi konsumen, serta koordinasi lintas lembaga untuk mempersempit ruang pasar ilegal.

Pada akhirnya, kenaikan angka penindakan harus dibaca secara hati-hati. Ia merupakan bukti kemampuan negara menemukan pelanggaran, tetapi sekaligus alarm mengenai besarnya pasokan ilegal yang masih ditemukan.

Karena itu, keberhasilan pemberantasan seharusnya tidak diukur dari seberapa penuh gudang barang sitaan. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa kecil pasar ilegal setelah penindakan dilakukan.

Apabila dari tahun ke tahun jumlah tangkapan terus meningkat, evaluasi tidak seharusnya diarahkan untuk menyalahkan aparat. Evaluasi diperlukan untuk memastikan strategi penindakan semakin efektif mencapai tujuan akhirnya.

Sebab, tujuan akhir dalam melawan rokok ilegal bukan ketika semakin banyak yang ditangkap, melainkan ketika semakin sedikit yang mampu beredar. Dengan demikian, penindakan yang efektif bukan hanya mampu menggambarkan keberhasilan Bea Cukai, melainkan juga menggambarkan dampaknya terhadap masyarakat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *