Oleh: Arina Nur Khotimah, Staf Ditjen Pajak Kantor Pusat
Indonesiadaily.net – Rencana pemerintah membentuk badan terpusat untuk mengelola ekspor Sumber Daya Alam (SDA) patut dibaca sebagai langkah serius dalam memperbaiki arah ekonomi nasional. Di tengah tekanan global yang terus berubah, negara tampaknya tidak ingin lagi hanya menjadi pengamat, sementara kekayaan alamnya justru tidak sepenuhnya memberi manfaat maksimal di dalam negeri. Ada keinginan kuat untuk mengambil kembali kendali, terutama atas aliran devisa yang selama ini sulit diawasi.
Masalah kebocoran devisa memang bukan isu baru. Selama bertahun-tahun, Indonesia menghadapi situasi dimana nilai ekspor tercatat besar, tetapi dampaknya terhadap ekonomi domestik tidak sebanding. Sebagian devisa hasil ekspor tidak kembali ke dalam sistem keuangan nasional. Ada berbagai cara yang dilakukan, mulai dari pengaturan harga yang tidak wajar hingga penempatan dana di luar negeri. Akibatnya, potensi penerimaan negara berkurang, sementara stabilitas ekonomi tidak sepenuhnya terbantu.
Dalam konteks ini, gagasan pembentukan badan ekspor tunggal terlihat seperti jawaban yang logis. Dengan sistem yang lebih terpusat, pemerintah berharap dapat memastikan setiap transaksi ekspor tercatat dengan benar dan setiap devisa yang dihasilkan masuk ke dalam negeri. Secara sederhana, negara ingin memastikan bahwa hasil kekayaan alam benar-benar kembali untuk memperkuat ekonomi nasional, bukan malah mengendap di luar.
Jika dilihat dari sisi tujuan, kebijakan ini memang menjanjikan. Indonesia sering mencatat surplus neraca perdagangan, tetapi posisi rupiah tetap mudah tertekan. Salah satu penyebab utamanya adalah devisa yang tidak bertahan di dalam negeri. Jika badan ini mampu mengelola arus tersebut secara efektif, maka dampaknya bisa signifikan. Likuiditas valuta asing meningkat, tekanan terhadap rupiah berkurang, dan pemerintah memiliki ruang lebih luas untuk menjalankan kebijakan ekonomi.
Pasar Komoditas
Namun, kebijakan yang terlihat kuat di atas kertas tidak selalu mudah diterapkan di lapangan. Sentralisasi pengelolaan selalu membawa risiko. Ketika kewenangan besar terkumpul dalam satu lembaga, potensi inefisiensi dan penyalahgunaan ikut membesar. Proses yang seharusnya cepat bisa menjadi lambat, karena harus melewati prosedur tambahan. Padahal, dalam perdagangan global, kecepatan adalah kunci.
Pasar komoditas strategis bergerak sangat dinamis. Harga bisa berubah dalam hitungan jam, bahkan menit. Jika keputusan harus menunggu proses administratif yang panjang, maka pelaku usaha bisa kehilangan momentum. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa menurunkan daya saing Indonesia. Alih-alih menguatkan ekspor, kebijakan ini justru berpotensi membuat pelaku usaha mencari jalan lain yang lebih cepat dan fleksibel.
Selain itu, ada kekhawatiran yang lebih mendasar, yaitu soal integritas. Ketika satu lembaga mengendalikan jalur ekspor dengan nilai yang sangat besar, peluang munculnya praktik tidak transparan menjadi semakin terbuka. Sejarah kebijakan ekonomi menunjukkan bahwa konsentrasi kekuasaan tanpa pengawasan yang kuat sering kali berujung pada masalah baru. Risiko seperti ini tidak bisa dianggap sepele.
Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah soal birokrasi. Dunia usaha membutuhkan kepastian dan kemudahan. Jika kehadiran badan ekspor tunggal justru menambah lapisan administrasi, maka beban yang ditanggung pelaku usaha akan semakin besar. Dalam situasi global yang kompetitif, tambahan hambatan sekecil apa pun bisa berdampak besar terhadap keputusan bisnis.
Tata Kelola
Meski begitu, bukan berarti kebijakan ini harus dilihat secara pesimis. Justru sebaliknya, langkah ini memiliki potensi besar jika dikelola dengan tepat. Yang perlu dijaga adalah keseimbangan. Negara memang perlu hadir untuk memastikan kepentingan nasional terlindungi, tetapi kehadiran tersebut tidak boleh mengorbankan efisiensi pasar.
Kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada tata kelola. Transparansi harus menjadi dasar utama, bukan sekadar formalitas. Setiap proses harus jelas, setiap keputusan harus bisa dipertanggungjawabkan. Profesionalisme juga menjadi faktor penting, karena pengelolaan ekspor membutuhkan pemahaman yang cepat terhadap dinamika pasar global.
Selain itu, integrasi dengan sistem digital menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar. Jika badan ini terhubung dengan sistem perpajakan dan keuangan yang modern, proses bisa menjadi lebih efisien dan pengawasan lebih akurat. Sebaliknya, jika berjalan sendiri tanpa integrasi, maka potensi tumpang tindih dan inefisiensi akan semakin besar.
Pada akhirnya, pembentukan badan ekspor tunggal bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan penentu arah pembangunan ekonomi, apakah negara akan menjadi pengelola yang adaptif atau justru terlalu dominan hingga menghambat dinamika pasar, jawabannya akan menentukan keberhasilan kebijakan ini.
Harapan publik tentu sederhana yaitu hasil yang nyata. Devisa yang benar-benar kembali ke dalam negeri, stabilitas ekonomi yang lebih terjaga, dan manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat luas. Jika hasil kerja badan ekspor tunggal dapat terwujud sesuai harapan, maka badan ini akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan menuju ekonomi yang lebih kuat dan berdaulat.
Namun jika tidak, kebijakan ini berisiko menjadi satu lagi catatan panjang tentang program besar yang tidak berjalan sesuai harapan. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya keberanian untuk merancang kebijakan, tetapi juga kesungguhan untuk menjalankannya dengan bersih, efisien, dan berpihak pada kepentingan bersama.(*)






