Kembali ke Demokrasi Konstitusional, Catatan tentang Polemik Syaiful Mujani

 

Oleh : Rachland Nashidik

Bacaan Lainnya

Indonesiadaily.net – Polemik atas pernyataan Syaiful Mujani menyingkap kegagalan kita dalam membedakan apa yang konstitusional, ekstra-konstitusional, dan inkonstitusional. Ketiganya tidak identik, dan perbedaannya bukan semantik.

Kaburkan perbedaan itu, niscaya perdebatan—seperti yang sekarang terjadi—jatuh ke dalam satu dari dua ekstrem menghakimi tekanan publik sebagai makar, atau meyakini semua mobilisasi massa otomatis absah karena mengatasnamakan demokrasi.

Syaiful Mujani tidak menyerukan kudeta. Ia juga tidak menganjurkan kekerasan. Ia bicara tentang konsolidasi warga dan tekanan publik. Dalam teori demokrasi, itu disebut political engagement keterlibatan warga dalam pembentukan kehendak politik di luar arena elektoral.

Polemik lahir dari asumsi yang mendasari argumennya: bahwa hari ini, menggunakan mekanisme formal untuk memberhentikan presiden melalui DPR dan Mahkamah Konstitusi, adalah mustahil. Dari premis kebuntuan itulah, ia menggeser perhatian kepada tekanan massa untuk menjatuhkan Presiden Prabowo.

Itu sebenarnya bukan gagasan baru. Sembilan belas tahun lalu, pada periode pertama Presiden SBY, isu serupa sudah muncul: gelombang gerakan massa yang menuntut mandat elektoral SBY dicabut.

Faktanya, SBY justru terpilih kembali dalam pemilu berikutnya untuk masa jabatan kedua. Tak ada tokoh yang dipidanakan dari gerakan massa itu. Tak ada pula upaya demonstratif dari para pendukung SBY untuk mengkriminalkan gerakan tersebut melalui aparat penegak hukum.

Indonesia, seperti negara demokrasi-konstitusional yang lain, menempatkan pemberhentian presiden ke dalam prosedur kelembagaan yang ketat dan berlapis. Ini digariskan dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Konstitusi tidak menyerahkan pengakhiran mandat presiden kepada dinamika jalanan, melainkan kepada mekanisme hukum dan politik yang telah ditentukan secara eksplisit. Presiden tidak dapat dijatuhkan hanya oleh gelombang penolakan publik, betapapun luas dukungan sosial di belakangnya.

Inilah watak dasar negara demokrasi-konstitusional: pergantian kekuasaan tidak dibiarkan semata-mata tunduk pada korelasi kekuatan politik, melainkan diikat oleh prosedur yang lebih tinggi dari kehendak politik sesaat.

Tetapi itu tidak berarti kehendak politik untuk menjatuhkan presiden di tengah jalan serta-merta menjadi inkonstitusional.

Kebebasan menyampaikan pendapat, berkumpul, dan melakukan mobilisasi politik, selamanya adalah hak warga negara dalam demokrasi konstitusional. Semuanya bermukim dalam ruang kebebasan sipil yang sah.

Tuntutan politik, bahkan yang paling radikal sekalipun, tak bisa dengan gampang disamakan dengan pelanggaran konstitusi.

Namun, di sini kita harus pelan-pelan dan berhati-hati hak konstitusional untuk mengekspresikan pendapat tidak seketika identik dengan konstitusionalitas orientasi atau tujuan politik yang hendak dicapai melalui ekspresi itu.

Sebuah demonstrasi damai sudah pasti konstitusional. Namun, pada saat yang sama, ia dapat memiliki bobot ekstra-konstitusional. Bukan karena secara langsung melanggar norma konstitusi, melainkan karena berupaya menghasilkan akibat politik dengan cara yang berbeda dari apa yang telah diatur konstitusi.

Tindakan ekstra-konstitusional tidak identik dengan tindakan kriminal. Ia juga tidak otomatis sama dengan makar atau tindakan anti-negara. Ia justru dapat berangkat dari hak yang dijamin oleh konstitusi, namun dalam upayanya mencapai tujuan, ia tidak menempuh jalan yang telah disediakan konstitusi.

Jadi, tindakan inkonstitusional merujuk pada tindakan melawan atau melanggar norma konstitusi. Adapun tindakan ekstra-konstitusional merujuk pada tindakan yang mencari jalan di luar prosedur dan mekanisme yang telah disediakan konstitusi.

Pembedaan ini krusial. Tanpanya, analisis akan selalu terjebak dalam oposisi biner yang, terus terang, menjemukan: antara yang sah dan yang ilegal, antara yang demokratis dan yang makar.

Dalam sejarah politik modern, banyak perubahan besar lahir dari tekanan sosial yang tidak dirinci dalam teks konstitusi, namun juga tidak dipahami sebagai tindakan kriminal atau makar.

Tapi kita di Indonesia terlalu sering memperlakukan bahasa hukum sebagai alat delegitimasi politik. Akibatnya, diskusi yang semestinya menuntut ketelitian konsep justru berubah menjadi perebutan label.

Pada satu sisi, negara melabeli semua protes rakyat sebagai ancaman terhadap penguasa, sedemikian rupa hingga represi dan koersi dianggap benar.

Pada sisi lain, semua gugatan rakyat kepada penguasa diberi label demokrasi dan karena itu dianggap tak perlu tunduk pada norma, termasuk norma demokrasi itu sendiri.

Dua posisi tersebut sama-sama mengabaikan inti dari demokrasi konstitusional, yakni usaha menjaga keseimbangan antara kebebasan politik warga dan pembatasan prosedural atas perebutan kekuasaan.

Padahal, demokrasi konstitusional justru hidup dari ketegangan itu. Hak warga untuk menekan kekuasaan adalah unsur esensial demokrasi. Namun, pergantian kekuasaan tidak boleh dilepaskan dari prosedur yang mengikat semua pihak.

Demokrasi konstitusional sesungguhnya bukan hanya rezim partisipasi, tetapi juga rezim limitasi. Ia membuka ruang bagi ekspresi kehendak rakyat, tetapi juga menstrukturkan bagaimana kehendak itu diaktualisasikan menjadi perubahan kekuasaan yang sah. Tanpa dimensi kedua ini, demokrasi mudah merosot menjadi sekadar kompetisi atau adu kuat.

Karena itu, polemik tentang pernyataan Syaiful Mujani seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan dangkal: makar atau bukan.

Ketika kanal politik formal dianggap buntu, demokrasi memang memberi ruang bagi tekanan sosial dari bawah. Yang perlu diperhatikan adalah titik ketika tekanan itu berhenti sebagai ekspresi politik dan mulai berubah menjadi alat untuk memotong kompas prosedur konstitusi guna menjatuhkan presiden di tengah jalan.

Pada akhirnya, polemik ini adalah ujian bagi kita dalam memahami dan mengisi demokrasi secara lebih dewasa. Pendapat Syaiful Mujani mungkin tidak bermutu—tetapi memenjarakannya hanya karena tidak bermutu jauh lebih tidak bermutu.

Demokrasi kita jangan dirusak, baik oleh pemujaan yang berlebihan terhadap aturan, maupun oleh glorifikasi atau pengkultusan yang naif terhadap setiap “penyambung lidah rakyat”.

Jika tidak, kita hanya akan menjadi saksi yang canggung atas sebuah ironi: demokrasi rusak oleh mereka yang sama-sama mengklaim bermaksud menyelamatkannya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *