Oleh: Mohamat Efendi
Indonesiadaily.net – Pepatah lama mengatakan, tak ada semut jika tak ada gula. Dalam konteks pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pepatah ini menemukan relevansinya: tak akan ada penambang jika tak ada timah. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang hampir 70 persen wilayahnya mengandung timah dan memiliki cadangan sekitar 6,1 miliar ton, selama ini dikenal sebagai pemasok timah terbesar di Indonesia. Bahkan, sekitar 20 hingga 30 persen kebutuhan timah dunia berasal dari provinsi ini.
Ironisnya, kekayaan sumber daya alam tersebut tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakatnya. Data semester I tahun 2025 menunjukkan bahwa angka kemiskinan di Provinsi Babel mencapai sekitar 5 persen, meningkat hampir 0,8 persen dibandingkan tahun 2024 yang berada di kisaran 4,2 persen. Meski secara nasional Babel masih berada di lima besar provinsi dengan tingkat kemiskinan terendah, kondisi ini tetap patut menjadi perhatian serius, terutama mengingat kekayaan alam yang dimiliki begitu melimpah.
Publik juga dikejutkan oleh terungkapnya mega korupsi tata niaga timah dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp271 triliun. Belum lagi kasus tambang di Lubuk Besar, Sarang Ikan, yang nilainya hampir Rp12,8 triliun, serta berbagai kasus pertambangan timah lainnya. Jika ditotal, bukan tidak mungkin nilainya menembus ribuan triliun rupiah. Fakta ini mencerminkan betapa buruknya tata kelola sumber daya timah selama ini.
Di lapangan, kesenjangan sosial terlihat sangat mencolok. Ada kelompok yang menikmati kekayaan luar biasa, sementara sebagian besar masyarakat hidup dalam keterbatasan. Kebijakan pertambangan kerap kali tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Penambang rakyat yang sekadar berusaha menyambung hidup justru kerap ditangkap dan dipidanakan, sementara para cukong dan pemain besar sering kali luput dari penindakan tegas.
Padahal, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara jelas menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan realitas tersebut, menjadi tidak masuk akal jika penambangan ingin dihentikan sepenuhnya selama timah masih terkandung di bumi Serumpun Sebalai. Yang seharusnya dilakukan adalah memperbaiki tata kelola dan merumuskan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat.
Dalam negara demokrasi, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Idealnya, seluruh pemangku kebijakan bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan sebaliknya. Dalam konteks tata kelola timah, masyarakat harus diberi ruang seluas-luasnya untuk berusaha, tentu dengan pendampingan dan regulasi yang adil agar tidak melanggar hukum.
Peraturan sejatinya tidak bisa dilepaskan dari kebijakan. Di sinilah peran strategis kepala daerah. Gubernur dan bupati harus berani mengambil langkah-langkah kebijakan yang melindungi rakyatnya. Mereka dipilih oleh rakyat dan diberi mandat untuk menjaga serta memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Seorang gubernur atau bupati idealnya berani “pasang badan” demi membela rakyatnya. Ironis jika hingga hari ini masih kita temukan penambang rakyat—meski berstatus ilegal—ditangkap dan dipenjara tanpa kehadiran nyata pemerintah daerah.
Dalam kondisi seperti ini, pemimpin daerah seharusnya berani menjadi penjamin dan pembela rakyatnya, bukan membiarkan mereka berjuang sendiri menghadapi hukum.
Pembentukan satuan tugas khusus (satgasus) oleh gubernur atau bupati menjadi langkah mendesak untuk melindungi kepentingan masyarakat penambang dalam konteks tata kelola timah. Satgasus ini dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan aparat penegak hukum, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan lebih tertib, manusiawi, dan berkeadilan.
Kehadiran negara—melalui pemerintah daerah—sangat dibutuhkan agar kedaulatan rakyat benar-benar terwujud.
Sudah saatnya sumber daya alam timah dikelola secara adil dan hasilnya benar-benar dinikmati oleh rakyat Bangka Belitung, bukan hanya segelintir elite. Kedaulatan rakyat dalam tata kelola timah bukan sekadar slogan, melainkan amanat konstitusi yang wajib ditegakkan.(*)






