Kasus Dugaan Kriminalisasi Dokter di Pangkalpinang Jadi Sorotan Nasional

 

Oleh : Emron Pangkapi

Bacaan Lainnya

Indonesiadaily.net -Kasus hukum yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., dokter spesialis anak di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, Bangka Belitung, menuai perhatian luas dari kalangan tenaga medis dan publik. Kasus ini dinilai sebagai bentuk dugaan kriminalisasi terhadap dokter yang menjalankan tugas profesional sesuai standar pelayanan medis.

Perkara bermula pada 30 November 2024, ketika seorang pasien anak berinisial AR (10) dirujuk ke RSUD Depati Hamzah dengan keluhan demam, muntah, dan lemas. Sebelumnya, pasien telah mendapatkan perawatan di tiga fasilitas kesehatan berbeda. Pada 2 Desember 2024, kondisi pasien memburuk dan hasil pemeriksaan elektrokardiogram (EKG) menunjukkan adanya kelainan jantung. Dr. Ratna kemudian merujuk pasien ke dokter spesialis jantung. Namun, pasien dinyatakan meninggal dunia pada siang hari di tanggal yang sama.

Ayah pasien kemudian melaporkan dugaan kelalaian medis ke Polda Bangka Belitung. Dalam proses penyelidikan, kepolisian meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP). Berdasarkan rekomendasi tersebut, dr. Ratna ditetapkan sebagai tersangka tunggal, meskipun terdapat sekitar delapan dokter yang terlibat dalam penanganan pasien selama masa perawatan.
Pada Juni 2025, Polda Bangka Belitung resmi menetapkan dr. Ratna sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/35/VI/RES.5/2025. Selanjutnya, pada 20 November 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Dr. Ratna kemudian menjalani penahanan, yang memicu reaksi keras dari komunitas medis setelah beredarnya foto dirinya mengenakan rompi tahanan.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan bahwa tindakan medis yang dilakukan dr. Ratna telah sesuai dengan standar profesi dan clinical pathway yang berlaku. Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) juga mengecam proses hukum tersebut dan menilai bahwa dugaan pelanggaran medis seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme disiplin dan etik profesi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Gelombang solidaritas muncul dari para tenaga kesehatan. Ratusan dokter dan tenaga medis di Pangkalpinang menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada sidang perdana yang digelar pada awal Desember 2025.

Di sisi lain, muncul informasi mengenai adanya permintaan uang damai sebesar Rp2,8 miliar dari pihak keluarga pasien. Hal tersebut diungkapkan oleh suami dr. Ratna, Wahyu Seto Aji. Menurutnya, permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di rumah sekaligus kantor kuasa hukum keluarga pelapor di Merawang.
Wahyu menyebutkan bahwa dana tersebut direncanakan untuk pembangunan masjid atas nama almarhum anak, biaya pendidikan adik-adik korban, dan keperluan lainnya. Permintaan tersebut, kata Wahyu, dibebankan sepenuhnya kepada dr. Ratna, meskipun terdapat tujuh dokter lain yang turut menangani pasien.

Hingga Januari 2026, perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Pihak dr. Ratna juga dikabarkan tengah menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk menggugat Kementerian Kesehatan terkait rekomendasi disiplin yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

Kasus ini dinilai menjadi peringatan serius bagi dunia medis di Indonesia, khususnya terkait kepastian hukum dan perlindungan bagi dokter dalam menjalankan tugas profesionalnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *