Timah Hasil Nambang di Kawasan Hutan Lari ke Mana?

 

Oleh: Mohamad Efendi – Pemerhati Sosial

Bacaan Lainnya

Indonesiadaily.net – Operasi penertiban tambang ilegal oleh Satgas KPH di kawasan hutan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah, beberapa hari terakhir menjadi perhatian publik. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 24 unit alat berat berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Temuan ini mengindikasikan bahwa kegiatan penambangan ilegal di kawasan itu telah berlangsung lama dan masif.

Menurut sumber yang ditemui redaksi, aktivitas penambangan di lokasi tersebut sudah beroperasi hampir dua tahun. Jika diasumsikan setiap hari menghasilkan 2–5 ton bijih timah, maka total timah yang telah dikeruk dapat mencapai ribuan ton. Angka ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana larinya seluruh bijih timah hasil tambang ilegal ini?

Catatan redaksi menyebutkan, sejak mencuatnya kasus tata niaga timah, hampir seluruh smelter swasta berhenti beroperasi. Saat ini, hanya dua smelter yang masih berjalan, yakni PT Mitra Stania Prima (MSP) dan PT Mitra Graha Raya (MGR). PT MSP memiliki IUP dan RK sebagai dasar legalitas asal-usul timah yang mereka lebur. Sementara itu, PT MGR beroperasi dengan izin jasa peleburan (upah lebur) bagi berbagai mitra.

Dengan kondisi tersebut, kecil kemungkinan timah hasil penambangan ilegal dapat masuk ke jalur peleburan resmi, apalagi ke PT Timah yang memiliki sistem pengawasan ketat. Lalu, muncul pertanyaan kritis: ke mana bijih timah sebanyak itu disalurkan? Apakah mungkin seluruhnya diselundupkan keluar daerah, atau bahkan keluar negeri?

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah: di mana peran aparat penegak hukum selama kegiatan ilegal itu berlangsung hampir dua tahun?(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *