Tetras Politica dan Kebebasan Pers dalam Demokrasi Modern Indonesia

Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes,  Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen

Indonesiadaily.net- Insiden pengambilan ID pers milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, di lingkungan Istana Negara, memicu perhatian luas dari masyarakat. Meski insiden tersebut telah diselesaikan secara damai dan disertai permintaan maaf dari pihak Istana, kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pemahaman terhadap peran pers dalam sistem demokrasi.

Bacaan Lainnya

Sebagai pilar keempat demokrasi, kebebasan pers tidak hanya menjadi pelengkap, melainkan bagian integral dalam sistem yang dikenal sebagai Tetras Politica, sebuah perluasan dari konsep Trias Politica (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif). Dalam konteks ini, pers berperan sebagai kekuatan pengawas yang menyuarakan kepentingan publik, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Evolusi Trias ke Tetras Politica
Konsep pemisahan kekuasaan pertama kali dikenal pada masa demokrasi Yunani kuno (sekitar 507 SM) melalui lembaga Ekklesia (majelis), Boule (dewan), dan Dikasteria (pengadilan). Pemikiran ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh para filsuf Eropa seperti John Locke dan Montesquieu menjadi Trias Politica, yang kemudian menjadi fondasi sistem demokrasi modern.

Namun seiring perkembangan zaman, peran media massa menjadi begitu vital dalam menjembatani informasi antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, muncul pemikiran bahwa pers layak dianggap sebagai pilar keempat demokrasi, sehingga lahirlah istilah Tetras Politica.
Kebebasan Pers: Dijamin Konstitusi dan Hukum Internasional

Dalam konteks Indonesia, kebebasan pers dilindungi oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kebebasan ini juga mendapat pengakuan global melalui Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights).

Dengan dasar tersebut, aktivitas jurnalistik termasuk pengambilan gambar, dokumentasi video, peliputan unjuk rasa, hingga jurnalisme warga merupakan bentuk sah dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang tidak boleh dikriminalisasi.

Tidak Tanpa Batas

Meski demikian, kebebasan ini tetap memiliki batasan, seperti perlindungan terhadap privasi individu dan keamanan nasional. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis tetap terikat oleh etika jurnalistik dan kode etik profesi. Namun pembatasan tersebut tidak boleh untuk mengintimidasi atau membungkam kerja-kerja jurnalistik yang sah secara hukum.

Penegasan dalam Kasus Diana Valencia
Kembalinya ID pers Diana Valencia oleh Deputi Kepala Biro Protokol, Pers, dan Media Istana, Moh. Yusuf Permana, serta permintaan maaf terbuka, patut diapresiasi. Ini menunjukkan adanya komitmen untuk menghormati kebebasan pers dan menghindari praktik yang mencederai demokrasi.

Penutup

Insiden ini mengingatkan kita bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak istimewa wartawan, melainkan hak konstitusional seluruh rakyat dalam memperoleh informasi. Dalam negara demokrasi, keberadaan pers yang bebas dan bertanggung jawab menjadi indikator sehat atau tidaknya sistem pemerintahan.

Jika prinsip-prinsip dasar ini diabaikan, bukan tidak mungkin Indonesia akan kembali terjerumus pada praktik otoritarianisme. Oleh karena itu, pemahaman tentang Tetras Politica harus terus digaungkan sebagai bagian dari pendidikan demokrasi bagi seluruh elemen bangsa.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *