Oleh: Mohamat Efendi, Pemerhati Sosial
Indonesiadaily.net – Baru-baru ini, salah satu anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agam Dliya Ulhaq, menyuarakan keresahannya terhadap maraknya praktik rentenir yang menjerat masyarakat, khususnya kaum ibu rumah tangga. Praktik pinjaman berbunga tinggi ini telah menjadi momok di berbagai daerah, mencerminkan betapa rapuhnya fondasi ekonomi masyarakat bawah.
Mengapa fenomena ini terus terjadi? Salah siapa?
Persoalan ini tentu tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Namun, tidak bisa dimungkiri bahwa akar masalahnya adalah keterbatasan akses masyarakat terhadap lembaga keuangan formal seperti bank atau BPR. Regulasi yang rumit, syarat yang memberatkan, hingga minimnya literasi keuangan, membuat masyarakat kecil lebih memilih jalan pintas—meskipun harus menanggung bunga mencekik dari rentenir.
Ini menjadi sinyal bahaya bagi pemerintah. Jika tidak segera ditangani, masyarakat akan terus terjebak dalam lingkaran utang yang tiada akhir. Maka, diperlukan langkah konkret. Salah satunya dengan membentuk koperasi mikro di tingkat RT atau desa sebagai alternatif lembaga keuangan yang ramah rakyat kecil. Selain menyediakan akses permodalan, koperasi semacam ini juga bisa menjadi pusat edukasi dan konsultasi keuangan bagi warganya.
Namun, masalah tak berhenti di situ. Lembaga keuangan formal pun seringkali terkesan lepas tangan setelah menyalurkan pinjaman. Selama debitur mampu membayar, tidak ada perhatian lebih. Namun ketika kredit macet, pendekatan berubah menjadi intimidatif. Nasabah diperlakukan seperti musuh, bukan mitra. Padahal, semangat dari pinjaman usaha seharusnya adalah kemitraan untuk membangun ekonomi rakyat.
Alih-alih mengucilkan nasabah yang gagal bayar, akan lebih bijak jika bank atau BPR memberikan pendampingan. Misalnya dengan pelatihan manajemen keuangan, bimbingan usaha, atau restrukturisasi pinjaman. Dengan demikian, bukan hanya kredit yang terselamatkan, tapi juga harkat ekonomi masyarakat.
Ironisnya, di tengah kesulitan masyarakat mengakses pinjaman, kita mendengar kabar pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun ke bank-bank pelat merah. Pertanyaannya: untuk siapa dana itu? Apakah betul digunakan untuk menggerakkan sektor riil? Atau justru hanya dinikmati pengusaha besar yang sudah mapan?
Jika tujuannya adalah menjaga likuiditas bank agar mampu mendukung sektor usaha, seharusnya perhatian lebih diberikan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sayangnya, program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) pun belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat. Banyak keluhan bahwa prosedurnya rumit dan realisasinya jauh dari harapan.
Permasalahan bukan terletak pada kurangnya program, melainkan lemahnya implementasi, pengawasan, dan evaluasi. Terlalu sering kita mendengar program-program pemerintah yang tidak tepat sasaran. Inilah yang harus dibenahi secara sistematis.
Rentenir bisa tumbuh subur bukan semata karena keserakahan, tapi karena sistem yang gagal menjawab kebutuhan rakyat. Maka, yang dibutuhkan bukan hanya regulasi keras terhadap rentenir, tapi juga reformasi menyeluruh terhadap sistem pembiayaan mikro di negeri ini.(*)






