Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes — Pemerhati Telematika, Multimedia, dan AI
Indonesiadaily.net – Dalam beberapa pekan terakhir, publik kembali disuguhi kontroversi yang menyita perhatian, yakni dugaan ketidaksesuaian dokumen pendidikan Wakil Presiden RI terpilih dengan persyaratan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Isu ini kian berkembang dan menjadi bahan diskusi di berbagai saluran, baik media arus utama maupun kanal media sosial independen.
Pusat dari polemik ini adalah apakah Wapres RI terpilih benar-benar memenuhi syarat minimal pendidikan — setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat — sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu dan ditegaskan kembali dalam PKPU No. 19 Tahun 2023. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden wajib memiliki ijazah SMA/MA/SMK atau yang setara, yang harus dibuktikan melalui dokumen resmi yang diakui oleh instansi terkait di Indonesia, seperti Kemendikbudristek atau Kemenag.
Namun, polemik ini muncul setelah adanya dokumen Surat Keterangan Penyetaraan yang disebut-sebut digunakan oleh pihak terkait untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi diduga tidak disertai dengan bukti pendidikan yang valid. Surat tersebut, dengan nomor 9149/D.DI/KS/2019, diterbitkan oleh pejabat terdahulu, dan belakangan menjadi sorotan karena disebut hanya berdasarkan fotokopi sebagian rapor dari lembaga pendidikan luar negeri, tanpa sertifikat kelulusan yang sah.
Dalam pertemuan dengan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dilaporkan oleh penulis, terungkap bahwa dokumen tersebut tidak didukung oleh dokumen akademik lengkap dari lembaga yang disebut, yakni Insearch — sebuah lembaga bahasa dan pathway ke University of Technology Sydney (UTS), Australia. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan ijazah yang disetarakan tersebut.
Lebih lanjut, seorang warga negara Indonesia yang telah lama bermukim di Sydney, Ikhsan Katonde, dalam wawancara dengan kanal YouTube independen, menyampaikan bahwa Wapres terpilih pernah mengaku tidak menyelesaikan program di Insearch secara penuh, dan hanya mengikuti sebagian kursus bahasa Inggris. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa dokumen yang ada tidak cukup untuk membuktikan kelulusan jenjang pendidikan setingkat SMA atau program matrikulasi ke jenjang sarjana.
Fakta ini menjadi semakin kompleks dengan temuan bahwa surat penyetaraan tersebut baru diterbitkan pada tahun 2019 — 13 tahun setelah periode pendidikan yang dimaksud, yakni sekitar 2006. Ini menimbulkan pertanyaan logis: mengapa butuh waktu lebih dari satu dekade untuk mengeluarkan penyetaraan pendidikan bila memang dokumennya lengkap dan sah sejak awal?
Sementara itu, pemberitaan di berbagai media menyebutkan bahwa latar belakang pendidikan Wapres terpilih pernah disebut berasal dari MDIS (Management Development Institute of Singapore) dengan ijazah dari University of Bradford, Inggris. Namun, publik sempat dibuat bingung karena narasi pendidikan itu berubah-ubah, bahkan sempat diklaim memiliki gelar S2 dari UTS Australia — sesuatu yang kemudian diralat atau dihapus dari sejumlah sumber resmi.
Kondisi ini menimbulkan keresahan dan mempertanyakan integritas proses verifikasi administrasi pencalonan pemimpin negara. Bukan semata soal ijazah, tetapi menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam bernegara.
Sebagaimana diketahui, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, adanya dugaan pemalsuan atau ketidaksesuaian dokumen yang digunakan dalam pencalonan pejabat negara bisa masuk dalam kategori perbuatan tercela. Bila terbukti secara hukum, ini dapat menjadi dasar pemakzulan sebagaimana diatur dalam konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
Gugatan hukum terhadap dugaan ini pun telah diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, salah satunya oleh pengacara Subhan SH, MH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tinggal menunggu keberanian dan ketegasan lembaga peradilan untuk memprosesnya secara adil, transparan, dan tanpa tekanan politik.
Dalam konteks ini, publik menunggu sikap tegas dari Presiden RI, DPR, KPU, serta Mahkamah Konstitusi. Tak kalah penting, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang baru, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, diharapkan dapat menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pendidikan nasional yang bersih dan akuntabel.
Skandal semacam ini, bila tidak ditangani secara serius, berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Kita berharap bahwa kebenaran dan integritas akan tetap menjadi fondasi dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Karena sejatinya, tidak ada kepemimpinan yang kokoh dibangun di atas kebohongan.(*)






