Oleh: Rachland Nashidik
Pendiri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, mantan pengurus DPP Partai Demokrat
Indonesiadaily.net – Presiden Donald Trump kembali memantik kontroversi. Dalam pernyataannya baru-baru ini, ia menyebut enam kota besar di Amerika Serikat akan diambil alih oleh pemerintah federal. Kota-kota tersebut adalah Washington D.C., Baltimore, Oakland, Los Angeles, Chicago, dan New York — semuanya merupakan basis kuat Partai Demokrat.
Menariknya, dari enam kota tersebut, lima dipimpin oleh walikota kulit hitam: Muriel Bowser (Washington D.C.), Brandon Scott (Baltimore), Karen Bass (Los Angeles), Brandon Johnson (Chicago), dan Eric Adams (New York). Sementara Oakland dipimpin Sheng Thao, seorang perempuan keturunan Asia-Amerika. Kota-kota ini juga memiliki komposisi penduduk mayoritas non-kulit putih — mulai dari warga Afrika-Amerika, Hispanik, hingga komunitas Asia.
Trump beralasan kota-kota ini mengalami lonjakan kriminalitas, dan federalisasi adalah langkah untuk “mengembalikan ketertiban”. Namun data justru membantah tudingan tersebut. Baltimore misalnya, mencatat penurunan angka pembunuhan hampir 25 persen dalam setahun terakhir. Oakland bahkan berhasil menekan angka kejahatan kekerasan hingga hampir sepertiga. Washington D.C. juga menikmati tingkat kriminalitas terendah dalam tiga dekade.
Retorika “penertiban” sebenarnya bukan hal baru. Presiden Richard Nixon pada 1968 dan Ronald Reagan di era 1980-an pernah mengusung tema serupa. Namun yang membedakan, kebijakan mereka bersifat nasional, bukan selektif terhadap wilayah tertentu. Trump, sebaliknya, tampak menyasar kota-kota dengan profil politik oposisi dan mayoritas penduduk kulit berwarna. Apakah ini murni soal keamanan, atau justru soal ras dan kekuasaan?
Langkah “federalisasi” kepolisian oleh pemerintah pusat bertentangan dengan prinsip dual sovereignty dalam Konstitusi AS, serta undang-undang seperti Posse Comitatus Act yang membatasi penggunaan kekuatan federal dalam urusan domestik. Kecuali untuk Washington D.C. yang memang berada langsung di bawah yurisdiksi federal, intervensi terhadap kota-kota lain berarti merampas otonomi negara bagian — inti dari sistem federalisme Amerika.
Penggunaan Washington D.C. sebagai preseden untuk intervensi ke kota-kota lain adalah bentuk manipulasi yuridis yang berbahaya. Jika dilakukan, itu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman terhadap prinsip pembagian kekuasaan yang menopang demokrasi Amerika.
Lebih dari itu, langkah Trump berpotensi menciptakan preseden kekuasaan politik berbasis ras — sebuah otoritarianisme dengan corak diskriminatif. Ini mengingatkan pada definisi apartheid dalam Statuta Roma: sistem dominasi dan penindasan sistematis oleh satu kelompok ras terhadap yang lain.
Dunia pernah menyaksikan bagaimana apartheid merusak Afrika Selatan, dan kini menjadi isu besar di Israel. Bayangkan bila hal serupa tumbuh di Amerika Serikat — negara yang selama ini diklaim sebagai simbol demokrasi dan kebebasan.
Jika arah politik Trump terus dibiarkan tanpa koreksi, bukan tidak mungkin AS akan menghadapi krisis identitas: dari “Land of the Free” menjadi negara dengan struktur diskriminatif yang dilegalkan. Tragis, jika demokrasi yang seharusnya inklusif dan berkeadilan, justru dikooptasi menjadi alat eksklusif kekuasaan atas dasar warna kulit dan afiliasi politik.(*)






