Bogor, Indonesiadaily.net – KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar) memantau langsung proses Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bogor. PSL dilaksanakan serentak, Minggu 18 Februari 2024.
PSL ini digelar lantaran pada hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 lalu surat suara DPRD Kabupaten Bogor banyak tertukar antara satu Dapil dengan Dapil lainnya.
Ketua KPU Provinsi Jabar, Ummi Wahyuni, menyampaikan bahwa PSL di Jabar hanya di Kabupaten Bogor. “Kalau kasus tertukar surat suara di TPS itu banyak, namun sampai saat ini laporan yang kami terima hanya Kabupaten Bogor. Sementara kabupaten kota yang lain sudah diselesaikan oleh Bawaslu dan KPUD wilayah masing masing,” katanya saat memantau PSL di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Pelaksanaan PSL ini sesuai surat KPU Kabupaten Bogor Nomor: 103/PL.01.4/-SD/3201/2024. Surat ini menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bogor No : 113/PM.00.02/K.JB-04/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024.
Sedangkan rinciannya adalah di Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin sebanyak tujuh TPS. Yakni TPS 2 (diikuti 102 pemilih), TPS 12 (54 pemilih), TPS 20 (114 pemilih), TPS 21 (124 pemilih),
TPS 30 (59 pemilih), TPS 37 (53 pemilih),
TPS 39 (81 pemilih). Jumlah 587 orang pemilih.
Di Kecamatan Ciampea Desa Cibadak (TPS 35), di Kecamatan Dramaga Desa Cikarawang (TPS 17), dan di Kecamatan Nanggung Desa Nanggung (TPS 14) dan Desa Kalongliud (TPS 9 dan TPS 24).
Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia, menjelaskan, PSL ini terpaksa dilakukan akibat miskomunikasi antara KPU dan Bawaslu sehingga proses pemungutan sempat dihentikan.
Padahal, kata Adi, sesuai Surat Edaran Bersama Bawaslu RI dan KPU RI 55-0870/K.BAWASLU/ Pth.00.00/4/2019, Nomor: 4 TAHUN 2019 yang dipertegas lagi dengan Surat KPU RI Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019, tanggal 9 April 2019 Perihal Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019, dijelaskan pada point 10, apabila pada saat pemungutan suara ditemukan surat suara yang tertukar dengan surat suara dengan dapil lainnya maka Ketua KPPS mengumpulkan dan menghitung jumlah surat suara tersebut, untuk mengkategorikan surat suara yang tidak terpakai dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir model C2-KPU.
Surat suara pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah tercoblos dinyatakan sah untuk partai politik.
“Ya, memang kemarin ada miskomunikasi dengan Bawaslu. Kami sudah menyampaikan Surat Edaran tersebut tanggal 13 Februari 2024 pukul 24.00 malam. Sedangkan Surat Edaran tersebut baru diterima Bawaslu pukul 11.00 siang sehingga saat kejadian dihentikan pemungutan suara untuk DPRD. Padahal seharusnya dilanjutkan saja,” akunya.
(Acep Mulyana)






