Cuti Bersama vs Etos Kerja

politik

Oleh: Firdaus

 

Bacaan Lainnya

Indonesiadaily.net – Kalangan pengusaha mengeluhkan kebijakan cuti bersama pada Idul Adha tahun ini. Pasalnya, dengan kebijakan yang dilandasi penerbitan Keppres “dadakan” itu, praktis hari kerja pada minggu depan hanya tinggal tersisa 2 hari saja. Maklum, pada Idul Adha tahun ini cuti bersama ditetapkan pada 28 Juni dan 30 Juni 2023.

Seperti diungkapkan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana, akibat kebijakan libur bersama itu, pengusaha berpotensi dirugikan hingga Rp4 miliar lebih. Kerugian itu digunakan untuk menambal uang lembur karyawan yang tetap masuk kerja pada saat cuti bersama tersebut.

Kerugian dibuat dengan beberapa asumsi. Pertama, jumlah karyawan sebanyak 10 ribu orang. Kedua, jumlah jam kerja lembur dalam sehari yang sebanyak 8 jam. Ketiga, jumlah waktu cuti bersama pada 28 Juni dan 30 Juni. Keempat, upah rata-rata pekerja yang mencapai Rp2,5 juta.

“Misalnya begini, untuk perusahaan padat karya dengan karyawan 10 ribu orang. Lembur 1 hari sama dengan 8 jam kerja dikalkulasi lembur hari libur menjadi 8 × 2 = 16 jam. Upah rata-rata Rp2,5 juta,” ujar Danang kepada pers, Rabu (21/6).

Karena itu, kebijakan cuti bersama hari besar keagamaan seharusnya dapat diprediksi setahun sebelumnya. Bukan dadakan dibuat dalam seminggu. Sementara itu, Presiden Jokowi menyebut penetapan cuti bersama itu dilakukan karena pemerintah ingin memanfaatkan momentum ini untuk mengerek perekonomian. Keputusan itu dibuat setelah melakukan sejumlah kajian.

Jokowi tentu melihat ada peluang menambah perputaran uang di daerah, terutama di kawasan pariwisata. Sebab itu, pemerintah menetapkan tambahan dua hari cuti bersama di akhir pekan depan.

Tidak hanya itu. Kebijakan cuti bersama mengingkari etos karyawan, khususnya pegawai negeri sipil (PNS). Pegawai itu dalam satu minggu ada dua kali libur secara nasional, yakni Sabtu-Minggu, ditambah adanya tanggal merah, mestinya tidak perlu ada libur secara bersamaan yang dapat mengarah pada korupsi waktu.

Bagaimanapun, dengan adanya libur panjang, otomatis mengganggu kinerja pegawai yang berdampak pada molornya penyelesaian kepentingan umum. Karena banyak pegawai menjelang cuti bersama, mereka sudah mengajukan izin resmi tidak masuk kantor selama 2 hari, namun dapat menikmati libur panjang selama sepekan. Jelas, kebijakan “dadakan” tersebut sama sekali tidak mendidik pegawai untuk meningkatkan etos kerja tinggi.

Apalagi jika dikaitkan dengan gerakan revolusi mental seperti tertuang dalam Instruksi Presiden No. 12/2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental. Revolusi mental ini mengacu pada nilai integritas, etos kerja dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila.

Etos kerja termasuk salah satu unsur penting dalam gerakan revolusi mental bangsa Indonesia ke depan. Nah, bagaimana bisa terwujud nyata hasil revolusi mental para PNS misalnya, jika pemerintah sendiri tidak mendorong ke arah sana, tetapi malah membuat para pekerja menjadi malas bekerja.

Untuk itu, pemerintah perlu meninjau kembali efisiensi cuti bersama untuk waktu mendatang. Pengkajian ulang kebijakan ini sangat perlu, karena adanya keluhan dari berbagai pihak seperti perusahaan. Mereka berpendapat cuti bersama ini bisa mengakibatkan kerugian miliaran rupiah pada perusahaan, mengingat pegawai terlalu lama cuti. Tetapi di sisi lain para buruh juga masih sering demo meminta kenaikan upah, sedangkan PNS (Pegawai Negeri Sipil) masih ada saja yang tetap membolos di luar hari yang ditetapkan libur resmi.

Kita menilai keluarnya kebijakan “dadakan” cuti bersama selama 2 hari tersebut jangan hanya untuk kepentingan satu sektor usaha saja yaitu pariwisata, tetapi banyak sektor produksi yang menggunakan padat buruh juga perlu mendapat perhatian dari pemerintah, sehingga dapat menghasilkan output yang optimal efisien baik untuk pengusaha, maupun pegawai itu sendiri. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *