Indonesiadaily.net – Institusi partai politik di Indonesia menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana masih permisif dengan tindak korupsi.
Hal ini menyusul adanya nama mantan mantan terpidana korupsi Muhammad Romahurmuziy ke dalam struktural Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Diketahui, setelah menjalani hukuman karena divonis kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Melansir JawaPos.com, jabatan yang diberikan tersebut semakin menguatkan kesimpulan itu.
“Bergabungnya mantan terpidana korupsi ke dalam struktural partai politik, menggambarkan institusi parpol di Indonesia masih permisif dengan praktik korupsi. Ada sejumlah argumentasi untuk menguatkan kesimpulan itu,” ungkap dia.
Kurnia mengaku, pihaknya tidak kaget melihat mantan terpidana korupsi masuk ke dalam struktural partai politik. Sebab, partai politik memang tidak punya keseriusan dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Partai politik sejak dulu memang tidak berpihak pada penguatan pemberantasan korupsi, atas dasar itu kami merekomendasikan kepada parpol peserta Pemilu 2024, tidak lagi memberikan tempat kepada mantan terpidana korupsi masuk sebagai jajaran struktural partai politik di seluruh Indonesia,” ucap Kurnia.
Alasan ini tentunya bukan tanpa dasar. Menurut Kurnia, korupsi adalah extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Maka konsekuensinya, penanganan terhadap praktik korupsi tidak diperkenankan dengan cara-cara yang biasa, mulai dari penegakkan hukum proses persidangan, pemenjaraan di lembaga pemasyarakatan, bahkan setelah terpidana keluar atau dinyatakan bebas dari hukuman, harus ada pemberian efek jera tambahan, yaitu tidak diperkenankan masuk pada wilayah politik.
Kurnia pun menegaskan, partai politik bukan merupakan institusi swasta. Berdasarkan UU Komisi Informasi Publik, partai politik dikategorikan sebagai badan publik. Bahkan, jika merujuk Undang-Undang Partai Politik Pasal 34 Ayat 1 C disebutkan, terdapat peran serta negara yaitu keuangan partai politik juga bersumber dari bantuan APBN/APBD.
“Dengan logika tersebut semestinya parpol juga mempertimbangkan aspek atau nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat, ketika mengeluarkan kebijakan atau tindakan atau pernyataan terkait dengan pemberantasan korupsi, apalagi kalau mengangkat seorang mantan napi korupsi sebagai jajaran struktural parpol tersebut,” tegas Kurnia.
Selain itu, dalam UU Parpol juga menyatakan tujuan pembentukan parpol adalah untuk memperjuangkan dan membela masyarakat. Namun, rasanya hal itu sulit tercapai, karena parpol kerap kali mengesampingkan kepentingan rakyat.
“Bagaimana mungkin hal ini bisa tercapai untuk membela kepentingan masyarakat, jika struktural parpol masih menempatkan mantan terpidana korupsi sebagai jajaran struktural,” cetus Kurnia.
Kurnia membeberkan, Pasal 11 Ayat 1 A jo Pasal 13 E jo Pasal 31 Ayat 1 UU Parpol menyebutkan, fungsi parpol adalah sebagai sarana pendidikan politik, tidak hanya bagi anggotanya, namun juga kepada masyarakat. Hal ini juga dirasa sulit, karena parpol tidak memberikan contoh yang baik ketika memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi.
“Bagaimana mungkin mereka akan mendidik masyarakat dengan konteks politik berintegritas, jika mereka tidak bisa memberikan contoh yang baik, ketika memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi untuk masuk ke dalam struktural parpol,” beber Kurnia.
Oleh karena itu, Kurnia mengingatkan kepada seluruh partai politik untuk mengimplementasikan nilai-nilai pendidikan politik berintegritas. Terlebih, partai politik peserta Pemilu 2019 telah mendapat pendidikan politik berintegritas dari KPK pada 2022 lalu.
“Pendidikan itu harusnya diimplementasikan, diperlihatkan, ditunjukkan kepada masyarakat untuk mengeluarkan tindakan pernyataan kebijakan yang berpihak pada pemberantasan korupsi,” ujar Kurnia.(*)
Editor: Nur Komalasari






