Profesor atau Kompresor?

penulis profesor

Oleh : Eko S Dananjaya

Aktivis mahasiswa 80- an
Ketua Lembaga Kebudayaan Dan Lingkungan Hidup ( LKLH ) Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

 

MEMINJAM istilah sahabat saya Rocky Gerung, yang pernah sarkasme terhadap salah satu Profesor dalam debat di sebuah stasiun televisi swasta. Mengatakan : ” Selayaknya Profesor tidak menjadi kompresor”.

Profesor adalah seseorang yang bertanggung jawab memberikan pendidikan tingkat tinggi kepada pelajar di tingkat perguruan tinggi atau lembaga pendidikan tinggi lainnya, (Indedd com).

Jelas bahwa seorang yang menyandang gelar Profesor adalah intelektual yang mempunyai jiwa mendidik untuk kemajuan generasi muda. Profesor merupakan kaum cendikiawan, akademisi yang harus memiliki integritas dan tanggung jawab terhadap ilmu yang ia miliki.

Astronom, fisikawan filsuf tersohor Italia Galileo, pelopor revolusi ilmiah. Ia sebagai pelopor yang menjembatani zaman reinasan dan zaman ilmiah newton. Yang pertama kali menggambarkan sistem tata surya. Hingga hari ini kita menggunakan teori Galelio untuk mengetahui tata surya, dengan menyepakati secara keseluruhan, termasuk para pakar fisika dunia dalam pengembangan teori dan hukum astronomi. Teori ini kemudian dikembangkan terus menerus oleh ahli- ahli astronomi untuk mempelajari gejala fenomena alam semesta.

Galelio telah menciptakan hukum fisika, sekaligus sebagai peletak dasar pengenalan benda2 langit melalui teleskop. Dikemudian hari, temuannya itu dikembangkan dan dipakai para ahli untuk mempelajari benda2 yang ada di luar angkasa. Demikian pula Newton, Thomas Edison, Archimedes, Albert Einstein dsb. Para penemu teknologi itu mempunyai hukum dan kaidah eksak yang temuannya hampir bisa disejajarkan dengan Galelio.

Hukum eksak yang dipelopori oleh para pakar fisika mampu merubah mindset masyarakat dari agraris menuju industri. Perubahan cara pandang masyarakat itu bisa disebut sebagai aturan main dalam hidup. Demikian itu yang disebut sebagai hukum humaniora. Hukum humaniora terbentuk karena adanya beberapa kepentingan manusia yang berbeda antara satu dengan lainnya. Sehingga butuh fasilitator untuk menjembatani kepentingan satu dengan lain, agar dapat tercipta keadilan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Dengan demikian, peraturan perundang2 an pemerintah seyogyanya tidak bertentangan dengan kaidah dan norma masyarakat.

Pemerintah wajib dan harus memberikan perlindungan pada aspek kehidupan masyarakat. Dengan diterapkan undang2, maka masyarakat dapat hidup teratur. Harapan masyarakat pada Undang- undang adalah supaya tidak terjadi benturan aturan dengan way of life nya.

Tradisi, kebudayaan dan tata cara adat lebih dulu lahir daripada hukum. Tata cara sosial itu yang kemudian diadobsi menjadi produk hukum moderen yang nantinya dapat menjadi pedoman hidup bersama.

Setahun berjalan, masyarakat Indonesia diramaikan oleh diskursus produk hukum omnibus law. Produk Omnibus law dianggap cacat oleh sebagian mayoritas masyarakat karena tidak berpihak pada buruh/ kaum pekerja. Kita bisa lihat bagaimana Indonesia mengalami kemajuan pesat dibidang teknologi dan manufaktur. Indonesia telah menjadi negara industri, pertumbuhan jumlah pekerja meningkat.

Masuk dalam dunia industri, masyarakat perlu ada pedoman hukum perburuhan. Oleh sebab itu pemerintah membuat Undang- undang omnibus law cipta lapangan kerja. Meliputi antara lain : Penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM dan sebagainya.

Dalam realitasnya Undang-undang Omnibus law telah membawa malapetaka. Bahkan, dengan lahirnya undang2 ini mendatangkan gelombang protes dari pekerja dan tokoh buruh.
Belum selesai Undang – undang omnibus law di jalankan, lahir Perpu yang di keluarkan oleh Presiden.

Perpu cipta kerja merupakan kudeta Konstitusi . Karena itu menganulir Undang- undang yang baru saja disyahkan oleh pemerintah. Seharusnya hukum bekerja sebagai tegaknya keadilan dan membawa kesejahteraan. Hukum bukan menjadi ancaman yang membatasi hak- hak masyarakat untuk berdaulat. Itulah fungsi hukum yang sebenarnya.

Belum lama ini Profesor Mahfud MD berkomentar membela perpu no 2 yang di tandatangani Presiden, Atas dasar keputusan perpu yang di keluarkan oleh Presiden Jokowi. Dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai pembatas hak kaum pekerja. Sehingga para kaum pekerja atau buruh lebih banyak dirugikan .

Buruh tidak serta merta menjadi lebih baik nasipnya tapi sebaliknya, buruh malah ketiban sengsara. Perpu cipta kerja yang ditandatangani presiden Jokowi akhir tahun lalu jelas tidak berpihak pada nasip buruh.

Permasalahan pada undang- undang cipta kerja itu antara lain. 1. Pengaturan upah minimum
2. Outsourcing 3.Uang pesangon 4. Buruh kontrak dan masih ada pasal yang sangat membebani kaum buruh. Harapan masyarakat hendaknya pemerintah dapat adil. Tidak saja membela kepentingan investor saja atau pemilik modal, tapi nasip buruh juga harus di bela dan dilindungi.

Dengan adanya perpu nomer 2 tahun 2022. Menjadikan buruh tidak nyaman dalam bekerja. Karena hak- haknya banyak yang dipreteli oleh kewenangan undang- undang cipta kerja. Maka tidak heran jika muncul gelombang aksi protes buruh agar perpu di batalkan. Namun demikian gelombang protes dari tokoh- tokoh buruh dan masyarakat di respon keras oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Tampaknya, Mahfud sebagai Profesor ahli hukum, tidak sedikit pun terlihat membela kepentingan buruh. Tapi justru ia menegaskan perpu sebagai landasan yang sudah benar untuk mengatur soal hukum perburuhan. Maka tidak heran jika Rizal Ramli mantan Menko Ekuin itu menyebut intelektualitas Mahfud merosot dan menjadi penjilat Presiden.

Pakar hukum Jimly Asshiddiqie juga berkomentar tentang perpu nomer 2 tahun 2022. Ia mengingatkan bahwa Undang- undang Omnibus law inkonstitusional . Karena undang- undang tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada November 2021 yang intinya pemerintah harus ada perbaikan dalam jangka waktu dua tahun kedepan. Tapi nyatanya, Mahfud MD tetap kekeh dan konfiden bahwa perpu nomer 2 itu konstitusional. Tidak saja Rizal Ramli, Jimly Assiddiqie dan pakar hukum tata negara lainnya yang mengomentari penguatan perpu 2 tahun 2022 sebagai suplemen jastifikasi terhadap Undang- undang omnisbus law. Filosof Rocky Gerung pernah menyebut pada salah seorang Profesor lawan debatnya, sulit membedakan mana Profesor mana Kompresor. Sebab, Profesor adalah intelekfual yang tentu saja ilmunya bermanfaat untuk orang banyak. Sebaliknya Kompresor tidak lebih sebagai alat bantu untuk menekan udara dari bejana. Adakah di negri awan ini cendikiawan yang keintelektualannya tidak untuk membela rakyat, tapi sekedar sebagai tukang stempel penguasa? (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *