Ketua KPU : Pemilu 2024 Bisa Saja Coblos Partai Bukan Caleg

Pemilu 2024 mungkin coblos partai
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari.

Indonesiadaily.net – Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, ada kemungkinan dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari.

Hasyim mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyidangkan sistem tersebut. Menurutnya, ada kemungkinan MK menetapkan sistem tertutup jika melihat rekam jejak putusan selama ini.

Bacaan Lainnya

“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim.

Oleh karena itu, Hasyim mengimbau kepada orang yang hendak mencalonkan diri sebagai caleg untuk tidak terburu-buru, dan menunggu putusan tersebut.

Dia menjelaskan, jika menerapkan sistem proporsional, maka nama caleg tidak dicantumkan dalam surat suara.

Jika itu diterapkan, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai jika sistem itu dipakai. Dengan demikian, akan percuma bagi caleg mensosialisasikan diri dengan spanduk atau baliho.

“Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya enggak muncul di surat suara,” ucap Hasyim.

Diketahui, sejumlah politisi mengajukan uji materi terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Apabila partai politik menang dan mendapat jatah kursi, mereka berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi itu.

Indonesia sudah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004. Masyarakat memilih langsung calon anggota legislatif dengan mencoblosnya di surat suara. Sebelum Pemilu 2024, masyarakat hanya memilih partai politik. (*)

 

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *