Baim-Paula Prank KDRT, Ancaman Hukumannya Ternyata Serius

baim paula prank polisi
Baim Paula membuat video prank polisi dan diposting di kanal YouTube miliknya.

Indonesiadaily.net – Baim Wong dan sang istri Paula Verhoven diketahui membuat konten prank KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ke Polsek Kebayoran Lama. Meski video nya sudah dihapus namun netizen sudah kadung marah dan meminta pihak kepolisian mengusut kasus tersebut.

Kapolsek Kebayoran Lama Febriman Sarlase mengatakan, terkait banyaknya laporan dari masyarakat pihaknya akan menindaklanjuti aksi prank itu.

Bacaan Lainnya

“Anggota kami sudah menerima laporan dari masyarakat, ternyata Baim dan Paula melakukan prank ke anggota kita, ” jelas dia.

Sementara itu, mengutip Kompas.com, adapun ancaman sanksi terhadap seseorang atau pihak yang membuat laporan palsu kepada aparat kepolisian seperti prank KDRT yang dilakukan Baim diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 220 KUHP berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Terdapat 3 unsur yang harus dipenuhi terkait dugaan tindak pidana laporan palsu, yakni: Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan. Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana. Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi.

Ketika pihak yang membuat laporan palsu kemudian diperkarakan hingga pengadilan, tetapi dia masih tetap menyampaikan pengakuan palsu di hadapan hakim, maka dia juga bisa disanksi dengan pasal lain, yakni Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang keterangan palsu. Isi Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP adalah sebagai berikut:

Pasal 242 (1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; (2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.*

Editor: Nurkomalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *