Indonesiadaily.net, Banyuwangi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi berupaya memberikan kado indah, berupa empat peraturan daerah (perda) yang akan disahkan di masa akhir jabatan mereka.
Sebelumnya terdapat 16 rancangan peraturan daerah yang diusulkan untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah. Dari jumlah tersebut DPRD Banyuwangi optimis mampu mengesahkan rancangan peraturan daerah menjadi perda, sebanyak 70 persen.
Sofiandi Susiyadi, Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Banyuwangi mengatakan, dari sebanyak 16 rancangan peraturan daerah, saat ini sudah tercapai 8 perda yang telah disahkan. Jumlah tersebut setara 60 persen dari yang ditargetkan. Raperda yang sudah disahkan menjadi perda diantaranya perda penanggulangan penyakit menular dan perda pengarustamaan gender.
Sebagai kado di sisa akhir masa jabatan yang tinggal satu setengah bulan, DPRD ujung timur pulau jawa ini menargetkan dapat mengesahkan 3 sampai 4 raperda lagi.
“Empat raperda yang akan kita sahkan yakni raperda produk unggulan daerah, pembinaan ideologi pancasila, raperda rencana pembangunan jangka panjang daerah dan disusul raperda KUA PPAS perubahan,” jelas Sofiandi kepada Indonesiadaily.net, pada Sabtu (06/07/2024).
Menurut Sofiandi, jika empat raperda tersebut berhasil disahkan menjadi perda, maka total perda yang bisa disahkan hingga berakhirnya masa jabatan, sebanyak 12 perda atau 70 persen.
Wakil rakyat dari partai Golkar ini menjelaskan, penyebab masih ada beberapa raperda yang belum disahkan, karena masih menunggu hasil finalisasi kajian. Sejumlah raperda tersebut diantaranya raperda ketahanan keluarga, raperda pemerataan air bersih dan raperda perlindungan pekerja migran Indonesia asal Banyuwangi.
“Raperda yang belum disahkan, nantinya akan dilanjutkan oleh anggota dewan yang baru,” pungkasnya.
Penulis : Irham
Editor : Sigit