Indonesiadaily.net -Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah, Gustari, meminta Bupati Bangka Fery Insani segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang kepala desa, lurah, maupun camat menerbitkan surat tanah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah.
Pernyataan tersebut disampaikan Gustari dalam keterangan persnya pada Selasa (2/6/2026). Menurutnya, persoalan hukum berpotensi muncul apabila ditemukan penerbitan surat tanah oleh pemerintah desa, kelurahan, maupun kecamatan di atas lahan yang masuk dalam kawasan IUP pertambangan timah, termasuk yang berada di wilayah Kabupaten Bangka.
Gustari menjelaskan bahwa larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Pasal 136 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, serta sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12, dan Pasal 502.
Ia juga menegaskan bahwa penerbitan surat tanah untuk diperjualbelikan pada lahan yang berstatus dalam penguasaan negara dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tahun 1996 yang mengatur mengenai lahan reklamasi, lahan timbul, dan lahan yang berada dalam kawasan IUP pertambangan timah.
Di sisi lain, Gustari mengakui bahwa terdapat mekanisme khusus bagi masyarakat atau pihak tertentu yang ingin mengelola lahan negara. Mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 2 dan Pasal 17 ayat (2).
Namun, ia menyoroti masih adanya praktik di lapangan yang diduga dilakukan oleh mafia tanah maupun mafia tambang yang menguasai lahan di dalam kawasan IUP timah atau lahan reklamasi dengan alasan telah melakukan ganti rugi kepada masyarakat.
“Padahal, ganti rugi kepada masyarakat merupakan kewajiban pemegang izin. Hal itu tidak serta-merta menjadi dasar untuk menguasai lahan negara demi kepentingan pribadi,” tegas Gustari.
Karena itu, ia berharap Bupati Bangka dapat mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran yang melarang kepala desa, lurah, dan camat menerbitkan surat tanah di kawasan IUP timah.
“Saya berharap Bupati Bangka segera mengeluarkan Surat Edaran larangan bagi kepala desa, lurah, maupun camat untuk tidak menerbitkan surat tanah di dalam wilayah IUP timah,” tutupnya.(*)






