Indonesiadaily.net – Proses penataan dan pemindahan pedagang dari ruas Jalan Wihara ke dalam area Pasar Wage, Kabupaten Banyumas, menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari sejumlah pedagang yang mengaku terdampak secara ekonomi.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rangkaian mediasi yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banyumas pada Senin (1/6/2026). Dalam forum itu, advokat Abdul Latif Heriyadi, S.H., selaku Ketua Umum LSM SAKTI, bersama Adv. Nana Semba Dwi Purwana, S.E., S.H., menyampaikan aspirasi para pedagang yang terdampak kebijakan pemindahan.
Menurut Adv. Nana Semba Dwi Purwana, sejumlah pedagang yang sebelumnya berjualan di sepanjang Jalan Wihara mengeluhkan penurunan pendapatan setelah direlokasi ke dalam area pasar. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada kemampuan pedagang dalam memenuhi kebutuhan keluarga maupun
membayar kewajiban finansial lainnya.
“Pedagang yang dipindahkan kini merasakan penurunan omzet dan kesulitan menutupi kebutuhan keluarga serta cicilan yang menumpuk,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang terkait di Disperindag Kabupaten Banyumas, Gesang, menyatakan bahwa proses pemindahan telah berjalan sesuai prosedur dan tidak menemui penolakan yang berarti dari para pedagang saat pelaksanaan berlangsung. Ia juga mengungkapkan bahwa kawasan tersebut direncanakan untuk dikembangkan menjadi zona kuliner sebagai bagian dari upaya penataan ruang publik dan peningkatan fungsi kawasan.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan kritis dari perwakilan pedagang dan tim advokat. Mereka menilai bahwa klaim mengenai adanya kesepakatan dari para pedagang perlu dikaji lebih mendalam karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial dan ekonomi yang dihadapi para pelaku usaha kecil.
Menurut mereka, persetujuan yang diberikan sebagian pedagang kemungkinan lebih dipengaruhi oleh situasi yang dihadapi saat itu daripada hasil dari proses yang menjamin kebebasan memilih, keterbukaan informasi, serta perlindungan terhadap keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Selain itu, rencana pengembangan kawasan menjadi zona kuliner juga menimbulkan kekhawatiran. Perubahan tata ruang dan tata niaga dikhawatirkan dapat mempersempit peluang usaha bagi pedagang kecil yang selama ini mengandalkan arus lalu lintas pejalan kaki di sepanjang Jalan Wihara.
Apabila tidak diiringi dengan kebijakan pendukung yang memadai, seperti kompensasi sementara, pelatihan usaha alternatif, maupun skema relokasi yang menjamin keberlanjutan usaha, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan kerentanan ekonomi keluarga pedagang.
Dalam mediasi tersebut, pihak advokat menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Disperindag Kabupaten Banyumas, antara lain:
Melakukan pendataan secara partisipatif dan transparan terhadap seluruh pedagang yang terdampak.
1. Menyusun mekanisme relokasi yang disertai kompensasi sementara dan program penguatan ekonomi.
2. Menjamin keterlibatan pedagang melalui proses persetujuan yang berbasis informasi sebelum kebijakan pemindahan diterapkan.
Meninjau kembali rencana zonasi kuliner dengan mempertimbangkan analisis dampak sosial-ekonomi serta langkah mitigasi yang diperlukan.
Kasus penataan pedagang Pasar Wage ini mencerminkan pentingnya tata kelola ruang publik yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat kecil. Dialog yang terbuka, evaluasi kebijakan yang komprehensif, serta langkah mitigasi yang konkret dinilai menjadi kunci agar penataan kawasan dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak sosial yang merugikan para pedagang.(*)






