Diduga Belum Kantongi Izin, Satpol PP Kota Bogor Panggil Pengelola Mie Gacoan

Diduga Belum Kantongi Izin, Satpol PP Kota Bogor Panggil Pengelola Mie Gacoan
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah. (Istimewa/bogordaily.net)

Bogordaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akan memanggil pihak Mie Gacoan Jalan Sholeh Iskandardinata, Tanah Sareal terkait perizinan. Dan akses masuk dan keluar lokasi.

“Kita akan panggil pihak pengelola mie gacoan sampai dimana mereka punya surat perizinannya,” kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah di Kantornya, Selasa 13 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: BTS Rayakan Ulang Tahun ke-10, Prangko Edisi Spesial Ludes

Sebab, pihaknya juga dapat surat tembusan dari Balai Besar Pengelolaan Jalan Nasional melalui BPTJ terkait akses jalan masuk dan keluar ke Mie Gacoan.

Ia telah melayangkan surat panggilan kepada pihak pengelola tempat kuliner tersebut.

Jika mereka tidak bisa menunjukan bukti dokumen perizinan atau proses dalam mengajukan perizinan pihaknya akan bertindak tegas.

“Entah itu mereka sudah memiliki KRK atau belum makanya kita akan panggil mereka. Kita akan beri surat peringatan satu terlebih dahulu sebelum proses penyegelan,” ujarnya.

Namun, jika mereka dapat memperlihatkan dokumen perizinan atau dokumen untuk memproses perizinan, pihaknya akan memberi waktu untuk mengurusi dokumen tersebut.

“Harapan kita semoga mereka bisa dapat pelajaran dari yang sudah kita segel sebelum nya. Dan untuk di Kota Bogor ada 4 resto mie gacoan, diantara nya di Yasmin, Pajajaran, Gunung Batu dan Sholeh Iskandar,” tandasnya.

Sebagai informasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor pernah menyegel Resto Mie Gacoan yang berada di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat pada Kamis 24 November 2022.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach menyampaikan, penyegelan dilakukan karena tempat kuliner itu belum melengkapi sejumlah perizinan.

“Hari ini Satpol PP Kota Bogor lakukan penyegelan, segel ini berlaku dan berlangsung selama 14 hari,” ungkap Agustian Syach kepada awak media.

Menurut Agus, tindakan penyegelan terhadap tempat kuliner di Bogor Barat, karena sampai detik ini yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan perizinannya yang dimiliki sejauh mananya.

Perizinannya dari mulai KRK sampai PBG belum ditempuh oleh pihak Mie Gacoan.***

Ibnu Galansa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *