Dianggap Wanprestasi, Pasangan Suami Istri Ini Disomasi Rekan Bisnisnya Senilai Rp155 Juta

Rumah kediaman pasangan suami Istri di kawasan Perumahan Jalan Pemda Kabupaten Bogor. (Istimewa/indonesiadaily.net)

 

Indonesiadaily.net – Kantor Hukum MHS & Co. melayangkan somasi kepada LDZ dan RPW, pasangan suami istri yang berdomisili di Bogor, terkait dugaan wanprestasi kerja sama pembiayaan usaha yang menyebabkan kerugian kliennya sebesar Rp155 juta.

Bacaan Lainnya

Somasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 02/MHS&Co./Smsi/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026.

Kuasa hukum MHS & Co., M. Hasoloan Sinaga, menyatakan bahwa somasi dilayangkan atas nama kliennya, EM, seorang wartawan asal Jakarta Timur.

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, kerja sama investasi antara klien dan pihak terlapor bermula pada 20 Juni 2025 di salah satu kawasan perumahan di VBI, Bogor Utara. Dalam perjanjian tersebut, EM menyepakati pemberian dana talangan atau investasi tahap awal sebesar Rp50 juta dan tahap kedua Rp40 juta, sehingga total modal yang diserahkan mencapai Rp90 juta.

Sebagai imbal hasil, LDZ dan RPW menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dengan jaminan satu unit mobil Honda Jazz tahun 2018.

Namun, sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026, pembayaran keuntungan disebut tidak lagi dilakukan. Kuasa hukum menyatakan total kewajiban yang belum diselesaikan mencapai Rp155 juta, yang terdiri dari pokok dana investasi serta akumulasi keuntungan sesuai perjanjian.

“Klien kami telah berulang kali meminta pengembalian dana, namun pihak terlapor diduga terus mengulur waktu dengan menawarkan pergantian unit kendaraan sebagai jaminan,” ujar Hasoloan dalam keterangannya.

Dalam somasi tersebut juga diungkap dugaan bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan, termasuk beberapa unit mobil seperti Honda Jazz, Toyota Altis, Honda Brio, hingga Mitsubishi XForce, diduga bukan milik pribadi terlapor, melainkan kendaraan vendor atau rental milik pihak ketiga.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko hukum tambahan bagi klien.

“Posisi klien kami menjadi sangat dirugikan karena selain kehilangan dana, juga berisiko terseret persoalan hukum terkait penguasaan aset milik pihak lain,” tulis kuasa hukum dalam somasi.

Melalui surat tersebut, MHS & Co. memberikan batas waktu hingga 10 Februari 2026 kepada LDZ dan RPW untuk melunasi kewajiban sebesar Rp155 juta secara tunai dan sekaligus. Apabila tidak dipenuhi, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik secara perdata maupun pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak LDZ maupun RPW terkait somasi tersebut. Upaya konfirmasi melalui nomor WhatsApp milik LDZ juga tidak mendapatkan respons.

Penelusuran ke alamat yang tercantum dalam KTP LDZ diungkapkan bahwa yang bersangkutan telah lebih dari lima tahun tidak pernah kembali ke rumah mertuanya. Sementara itu, warga setempat menyebut LDZ sudah sekitar dua bulan tidak terlihat pulang.

Saat dikonfirmasi ke alamat tersebut seorang warga bernama C menyampaikan bahwa LDZ sudah jarang pulang karena bekerja di Jakarta Utara.

Hal serupa juga disampaikan seorang kerabat berinisial NH menyebut LDZ telah pindah rumah sejak sekitar lima tahun lalu.

“Alamat di KTP itu rumah mertuanya. Sejak masa pandemi COVID-19, Pak LDZ tidak pernah pulang ke sana,” ujar NH singkat.

 

Penulis : Albin

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *