Ambulans Puskesmas Petir Diduga Pungut Biaya, ngak Punya uang Pasien Ida Farida Meninggal Dunia

 

Indonesiadaily.net – Warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Ida Farida, yang sebelumnya viral karena dugaan pungutan biaya ambulans sebesar Rp200.000, meninggal dunia pada Sabtu (21/2/2026) di RSUD Banten.

Bacaan Lainnya

Kabar duka tersebut disampaikan pihak keluarga. Ida Farida mengembuskan napas terakhir pada pukul 14.30 WIB di ruang ICU RSUD Banten. Jenazah almarhumah rencananya dimakamkan seusai Magrib di pemakaman keluarga di Kecamatan Petir.

“Iya, adik saya meninggal dunia tadi siang pukul 14.30 WIB di ruang ICU RSUD Banten. Semoga almarhumah husnul khatimah dan mohon dimaafkan segala khilaf serta kesalahannya,” ujar Dedi, perwakilan keluarga.

Sebelumnya, kasus yang menimpa Ida Farida menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pungutan biaya ambulans di Puskesmas Petir pada Jumat (20/2/2026). Keluarga menyebut ambulans untuk rujukan ke RSUD Banten tidak dapat digunakan karena diminta membayar Rp200.000 oleh oknum petugas.

Dalam kondisi darurat dan keterbatasan biaya, keluarga akhirnya membawa pasien ke rumah sakit menggunakan ojek daring.
Alya Putri, anak almarhumah, mengaku sempat mengurus surat rujukan dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun, menurutnya, salah satu petugas menyampaikan bahwa SKTM sudah tidak berlaku dan harus menggunakan BPJS.

“Tadi pagi mama minta surat rujukan untuk berobat ke RSUD dengan membawa SKTM. Tetapi petugas bilang SKTM sudah tidak berlaku dan diganti BPJS, lebih baik langsung saja ke rumah sakit umum,” ujar Alya menirukan ucapan petugas.

Ia juga menyebut ada petugas lain yang menyampaikan tarif ambulans ke RSUD sebesar Rp200.000.

Aktivis Desak Evaluasi

Ketua Forum Aktivis Petir, Oman Sumantri, mengecam keras dugaan pungutan tersebut. Ia menilai, apabila benar terjadi pungutan yang menghambat penanganan pasien kritis, hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan pelayanan publik.

“Puskesmas adalah garda terdepan layanan kesehatan. Jika ada pungutan yang menghambat pasien darurat, ini tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Serang memberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan pimpinan jika terbukti ada kelalaian sistemik,” tegas Oman.

Klarifikasi Pihak Puskesmas

Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Puskesmas Petir, Agus Kusumah, menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran internal untuk memastikan apakah terjadi kesalahpahaman komunikasi atau pelanggaran prosedur.
“Kami sedang mengonfirmasi kepada petugas ambulans untuk memastikan apakah terjadi miskomunikasi atau pelanggaran prosedur. Insyaallah kami akan bertanya langsung kepada keluarga pasien,” ujarnya kepada awak media.

Terkait dugaan penolakan SKTM, Agus menyebut kemungkinan terjadi kesalahpahaman. Ia menjelaskan bahwa rujukan dengan SKTM saat ini harus melihat kategori desil, dan jika melebihi ketentuan akan dialihkan ke BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Mengenai tarif ambulans sebesar Rp200.000, Agus mengakui nominal tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah yang ditempel di dinding puskesmas.

Regulasi Layanan Gawat Darurat

Sebagai informasi, penundaan atau penghambatan pelayanan pasien gawat darurat karena persoalan biaya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan fasilitas kesehatan mengutamakan penyelamatan nyawa di atas urusan administratif maupun finansial.

Selain itu, layanan ambulans rujukan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semestinya dijamin melalui mekanisme BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Penulis: A Usman Tobias

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *