Indonesiadaily.net – Maraknya insiden tewasnya penambang emas ilegal atau gurandil di kawasan Gunung Pongkor, lahan pertambangan milik PT Aneka Tambang (Antam), Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Meski pemerintah telah melakukan berbagai upaya pengawasan serta menerapkan Undang-Undang Pertambangan, aktivitas tambang ilegal masih terus berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, terdapat sejumlah bos gurandil yang diduga memiliki lubang tambang emas ilegal di kawasan Gunung Pongkor, serta melakukan pengolahan emas tanpa izin di wilayah Ciguha, Desa Bantar Karet. Salah satu nama yang kerap disebut adalah pria yang biasa disapa Haji Ato.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya oleh awak media Indonesiadaily.net pada Selasa (20/1/2026), yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan terkait dugaan kepemilikan lubang tambang dan aktivitas pengolahan emas ilegal di lahan pertambangan milik BUMN tersebut.
“Sedang libur, sedang lockdown,” singkatnya.
Di sisi lain, lemahnya penegakan hukum terhadap para bos gurandil diduga berkaitan dengan adanya aliran dana dari pelaku tambang ilegal kepada oknum aparat penegak hukum. Dugaan tersebut memicu reaksi keras dari Pakar Hukum Pidana sekaligus Panitia Pelaksana Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yenti Garnasih.
Yenti meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mengungkap dugaan praktik melawan hukum tersebut, baik yang berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan maupun tindak pidana umum seperti korupsi.
“Tidak boleh dibiarkan. Harus diselidiki dan dibongkar semua indikasi pelanggaran hukum, baik melalui Undang-Undang Pertambangan maupun tindak pidana korupsi,” tegas Yenti, Selasa (20/1/2026).
Ia juga menegaskan agar Polri bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang memodali dan membekingi aktivitas tersebut.
“Hukum tidak boleh tebang pilih,” pungkasnya.
Sebelumnya, insiden tewasnya lima penambang emas tanpa izin di kawasan Gunung Pongkor kembali menambah panjang daftar korban jiwa akibat aktivitas pertambangan ilegal. Lima korban tersebut diketahui berasal dari dua desa berbeda, yakni dua orang dari Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, dan tiga orang dari Desa Urug, Kecamatan Sukajaya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Nita Nilawati Walla, menyatakan bahwa pemerintah provinsi telah lama melakukan berbagai upaya penanganan terhadap aktivitas gurandil, mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum.
“Persoalan gurandil ini sudah ditangani sejak saya masuk dinas pada 1997. Sosialisasi dan penegakan hukum sudah dilakukan, dan kasus kematian penambang ilegal ini bukan yang pertama kali,” ujarnya saat dihubungi Indonesiadaily.net, Senin (19/1/2026).
Menurut Nita, meskipun penutupan lokasi tambang ilegal dan pemberian sanksi telah dilakukan, aktivitas tersebut kerap muncul kembali. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan antara pemerintah desa, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, serta pihak PT Antam.
“Semua pihak harus ikut mengawasi. Regulasi sudah jelas, termasuk larangan penambangan tanpa izin dan penggunaan merkuri. Tinggal pelaksanaannya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya persepsi ketimpangan penegakan hukum di tengah masyarakat.
“Hukum harus ditegakkan secara adil. Tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika penegakan hukum dilakukan dengan integritas, lingkungan terjaga dan ekonomi masyarakat dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, aktivitas penambangan emas tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Praktik pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa serta merusak lingkungan.
Penulis: A. Usman Tobias






