DLH Provinsi Jawa Barat Segel Permanen Gudang Pengolahan Emas Ilegal di Desa Cibeber I

 

Indonesiadaily.net – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan telah menjatuhkan sanksi penyegelan permanen terhadap gudang pengolahan emas ilegal yang berlokasi di Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan (Gakkum) DLH Provinsi Jawa Barat, Nita Nilawati Walla, menanggapi pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi III, Ahmad Fatoni, yang sebelumnya dikonfirmasi terkait aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut.

Menurut Nita, penyegelan permanen dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.

“Gudang tersebut telah kami segel secara permanen dan tidak dikenakan sanksi pidana pada tahap ini,” ujar Nita kepada Indonesiadaily.net, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, apabila bangunan gudang pengolahan emas ilegal tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka kewenangan pembongkaran berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

“Itu sudah menjadi ranah Satpol PP untuk melakukan pembongkaran bangunan,” jelasnya.
Namun demikian, Nita menegaskan bahwa apabila gudang yang telah disegel permanen tersebut kembali digunakan atau dimasuki oleh pihak mana pun, maka akan dikenakan sanksi pidana.

“Jika segel dibuka atau gudang digunakan kembali, langsung kami pidanakan,” tegasnya.

Sementara itu, Indonesiadaily.net telah berupaya menghubungi Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, untuk meminta konfirmasi terkait belum dilakukannya pembongkaran gudang pengolahan emas ilegal tersebut.

Upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon seluler pada Jumat (30/1/2026). Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

 

Penulis: A. Usman Tobias

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *