Satpol PP Kota Tangerang Guruduk Gudang Penyimpanan Miras

Satpol PP Kota Tangerang geruduk gudang miras.(istimewa/indonesiadaily.net)

Indonesiadaily.net-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang membongkar gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (12/10/2024).

Dalam kegiatan itu, petugas berhasil menyita ratusan dus yang berisi minuman keras dari berbagai merek, dan mengamankan seorang pemilik berinisial S.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, barang bukti yang berhasil disita ribuan botol jumlahnya dari 20 jenis minuman keras.

“Ini kalau dirupiahkan hampir ratusan juta. Sebab, ribuan botol totalnya, makannya di Kota Berakhlakul Karimah Kota Tangerang ini peredaran miras akan kita tindak tegas,” jelas Irman di Mako Satpol PP Kota Tangerang pada awak media.

Irman menambahkan, operasi penegakan Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Ini akan kita berantas dan tindak tegas. Maka masyarakat tidak menjual miras, karena dapat merusak generasi penerus di Kota Tangerang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irman mengatakan, bahwa pemilik berinsial S menjual miras tersebut sejak lama sebagai pengecer dan kemudian menjadi partai besar.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan awalnya pengecer, dan lalu menjadi partai besar sejak satu tahun lalu. Dan nantinya akan ditipiring berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 dendanya Rp50 juta dan kurungan tiga bulan,” pungkasnya

 

Penulis : Anto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *