Indonesiadaily.net- Anggota DPRD Depok Qonita Lutfiya mengadakan reses pada masa Sidang II Tahun 2023 di wilayah Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan. Dalam pelaksanaan reses itu Qonita mendapat masukan untuk membuat peraturan daerah tentang buta huruf Alquran.
Masukan aspirasi masyarakat itu dari warga Kelurahan Sawangan Baru Muhammad Ridwan. Ia meminta Qonita bersama anggota DPRD Depok untuk membuat peraturan daerah (Perda) buta huruf Alquran.
“Kalau bisa Bu Qonita bersama anggota DPRD Depok lainnya buat Perda buta huruf Alquran. Karena ini penting bagi generasi kedepannya,” ungkap Muhammad Ridwan.
Menurutnya perda tersebut penting dibahas dan menjadi peraturan di Kota Depok. Di mana peraturan daerah itu nantinya bisa menggerakan kegiatan pengajian mulai tingkat RT dan RW. Sehingga anak usia dini sudah bisa membaca dan belajar Alquran.
“Sekarang sudah berjalan namun harus dikuatkan lagi dengan perda. Paling tidak tiap RT dan RW punya majelis taklim atau rekar sehingga generasi kita tidak buta huruf Alquran dan menjaga serta mengamalkan,” ungkapnya.
Ia harap kegiatan taklim dan rekar ini jadi perhatian pemerintah kota dan anggota legislatif Kota Depok.
Menanggapi hal itu Qonita menyambut baik masukan aspirasi masyarakat tersebut. Ia akan memperjuangkan perda tersebut bisa ada dan terealisasi dengan melakukan komunikasi antar fraksi di DPRD Depok.
“Kami respon dan memperjuangkan (perda tersebut), bisa terealisasi bersama fraksi PPP. Inilah manfaat reses yaitu menyerap aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu juga ia terus berupaya untuk memastikan aspirasi masyarakat terealisasi. Di mana usulan dalam reses akan dikawal di pemerintah kota sebab kata Qonita anggota dewan hanya bisa menyerap dan mendengarkan aspirasi masyarakat lalu diajukan.
“Dewan tidak merealisasikan aspirasi tapi (kami) mendorong aspirasi masyarakat itu bisa terealisasi,” pungkasnya.
Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari






