Indonesiadaily.net – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menilai putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) melampaui kewenangan lembaga itu terkait penundaan pemilihan umum (pemilu).
Keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN Jakpus, melainkan kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yg krusial.
“Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan Keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta,” papar Adies , Jumat (3/3/2023).
Adies mengatakan pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat. Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan, bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu.
“Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim itu. Kalau perlu di ‘non palu’ kan dulu,” katanya.
Menurut politisi dari Fraksi Partai Golkar, hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat. Ia menyarankan agar hakim semacam itu ditugaskan di luar Jawa saja.
“Kurang peka terhadap kondisi Negara dan perkembangan politik saat ini, bahkan bisa membuat kegaduhan baru,” ujarnya.
Adies mengungkapkan setelah reses, Komisi III akan mengadakan rapat dengan Mahkaham Agung untuk membahas hal tersebut.
“Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI, untuk berkoordinasi terkait masalah ini,” ujar Adies. (*)
Reporter : Aulia Syahramadhan
Editor : Andri






