Pansus VIII DPRD Jawa Barat Perdalami Pemahaman Syarat dapat Participating Interest

DPRD Jawa Barat tentang gas

Indonesiadaily.net – Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah aktif melibatkan peran daerah dan nasional, sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, S.Sos., M.Si, Ketua Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat, menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan pemahaman yang mendalam mengenai Participating Interest (PI) dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperolehnya.

Bacaan Lainnya

“Pertemuan konsultasi kami dengan Ditjen Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM bertujuan untuk memahami lebih lanjut mengenai Participating Interest (PI) dan syarat-syarat yang diperlukan untuk memperoleh PI,” ungkapnya di DKI Jakarta pada Senin, 17 Januari 2022.

Lebih lanjut, Bobihoe menyatakan perlunya pemahaman terhadap langkah-langkah yang harus diambil dan batasan-batasan yang harus dihindari oleh Perusahaan Milik Daerah dalam penerimaan dana PI. Hal ini bertujuan agar pengelolaan dana PI berjalan dengan adil dan dapat dikendalikan secara efektif.

“Kita juga perlu mengetahui apa yang dapat dilakukan dan apa yang tidak boleh dilanggar oleh Perusahaan Milik Daerah dalam menerima dana PI, sehingga pengelolaan dana ini tidak melenceng dan dapat diawasi dengan baik,” tambahnya.

Dalam konteks pengembangan usaha oleh PT. Migas Hulu Jabar, Bobihoe menekankan perlunya kehati-hatian agar penggunaan dana yang diberikan tidak disalahgunakan, sehingga tidak menimbulkan beban finansial yang tidak terduga.

“Setelah menerima informasi dari Ditjen Minyak Bumi dan Gas, kita perlu berhati-hati dalam pengembangan usaha. Kita harus memastikan bahwa dana yang diberikan tidak disalahgunakan, yang dapat mengakibatkan beban finansial yang tidak terduga,” tegas Harris.

Anggota Fraksi Gerindra ini menambahkan bahwa pembuatan Peraturan Daerah (Perda) ini membutuhkan evaluasi yang teliti untuk memastikan penggunaan dana PI memberikan manfaat maksimal bagi daerah dan masyarakat.

“Proses pembuatan Perda ini harus melibatkan evaluasi ekstra agar pemanfaatan dana PI dapat berjalan dengan baik, memberikan keuntungan bagi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” tutupnya.

Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat telah melakukan konsultasi dengan Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM terkait pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu, dan Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Prov. Jabar pada PT. Migas Hulu Jabar. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *