Pakai Nomor Urut Lama, PKS Putuskan Tak Ikut Undian Hari Ini

Ilustrasi PKS
Ilustrasi

Indonesiadaily.net – Partai keadilan Sejahtera (PKS) memastikan tetap menggunakan nomor urut lama, yang digunakan pada Pemilu 2019. Mereka pun telah memutuskan untuk tidak mengikuti kegiatan pengundian nomor urut yang dilaksanakan pada hari ini.

“PKS lebih sepakat dengan pilihan bisa tetap menggunakan nomor urut sesuai Pemilu 2019, yaitu untuk PKS tetap nomor urut 8,” ungkap Sekjen PKS Aboebakar Alhabsy dalam keterangannya seperti dilansir dari Suara.com.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, menurut Aboe, PKS sebenarnya tidak masalah menggunakan nomor urut berapapun. Sebab bagi mereka semua nomor baik.

“Tetapi jika memang dengan nomor urut yang sama, tentu akan lebih memudahkan kami dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Abie menyampaikan pada Pemilu 2024, PKS menggunakan lambang baru. Lambang tersebut merupakan pembaruan dari lambang PKS pada Pemilu 2019.

“Lambang baru PKS yang lebih fresh dan diharapkan akan lebih mudah untuk dikenal dan diterima di masyarakat,” ujar Aboe.

Diketahui, KPU bakal mengumumkan nomor urut partai peserta pemilihan umum (Pemilu 2024) pada hari ini, Rabu (14/12/2022).

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, bagi partai peserta pemilu 2019 yang melampaui angka parliamentary threshold diberikan pilihan untuk ikut dalam undian atau tetap dengan nomor urut sebelumnya.

“Bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang pernah menjadi peserta Pemilu pada 2019 lalu, dan memperoleh perolehan suara yang melampaui angka parliamentary threshold itu diberikan dua pilihan,” kata Idham saat dihubungi wartawan pada Selasa (14/12/2022) kemarin.

“Pertama dapat menggunakan nomor urut peserta Pemilu pada tahun 2019 lalu atau mengikuti pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 yang baru,” sambungnya.

Sementara bagi partai peserta pemilu yang tidak melampaui ambang batas parliamentary threshold diharuskan mengikuti undian untuk menentukan nomor urutnya. Pengundian dilakukan bersamaan dengan partai politik baru yang lolos mengikuti Pemilu 2024.

“Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya, tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru,” katanya menambahkan.(*)

 

Editor: Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *