Indonesiadaily.net- Adanya informasi masyarakat terkait praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, oleh salah satu perusahaan Transporter Sri Karya Lintasindo (SKL) kian ramai diperbincangkan. Mulai dari gudang penimbunan solar subsidi dikota Tasikmalaya yang digeruduk oleh unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tasikmalaya Kota hingga tanki pengisian bahan bakar dan satu kenek berhasil diamankan Polda Jawa Barat.
Namun dalam proses hukumnya menjadi pertanyaan besar kenapa hanya para pekerja yang ditangkap dan diproses. Sementara pemilik atau bosnya berinisial Haji O tak pernah terjerat hukum.
Menanggapi hal tersebut, Yenti Garnasih salah satu pakar hukum pidana yang sekaligus pernah menjabat sebagai Panitia Pelaksana Kompolnas pada mengatakan aparatur penegak hukum dalam memberantas kejahatan migas tidak memerlukan laporan, ketika mendapat informasi baik dari pemberitaan itu sudah cukup dasar untuk melakukan penegakan hukum.
Tidak hanya itu, ketika pihak kepolisian mengetahui adanya kegiatan kejahatan migas, demi kepentingan masyarakat APH harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kan sudah diketahui polisi, masa mau dibiarkan, apalagi solar bersubsidi itu hak rakyat. Korbannya rakyat, harusnya polisi jalan. Bahkan bikin penyelidikan mendalam siapa pemilik truk , dimana ditimbunnya, sudah berapa lama berlangsung dan tidak mungkin kalo cuma supir dan kenek,” ujar Yenti Garnasih.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Julest abbast ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, belum memberikan tanggapannya.(*)