Relokasi Pedagang Eks Jalan Vihara ke Blok B Belum Disepakati, Dialog dengan Pemkab Banyumas Masih Berlanjut

 

Indonesiadaily.net -Rencana relokasi pedagang eks Jalan Vihara ke Blok B Pasar Manis belum mencapai kesepakatan. Hal tersebut mengemuka setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banyumas bersama perwakilan pedagang melakukan peninjauan lokasi pada Kamis (25/6/2026).

Bacaan Lainnya

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya antara pemerintah daerah dan para pedagang yang terdampak penertiban di kawasan Jalan Vihara.

Perwakilan Disperindag Kabupaten Banyumas menyampaikan bahwa hasil peninjauan menunjukkan para pedagang belum menerima tawaran relokasi yang disiapkan pemerintah.
“Blok B hari ini sudah dicek bersama perwakilan pedagang. Setelah peninjauan bersama, disampaikan bahwa para pedagang belum sepakat dengan tawaran yang kami sampaikan,” ujarnya.

Disperindag menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpedoman pada aturan yang berlaku terkait larangan berjualan di Jalan Vihara. Menurutnya, apabila masih ditemukan aktivitas perdagangan di lokasi tersebut, penanganannya akan disesuaikan dengan tugas dan fungsi instansi terkait.

“Peraturan yang ada saat ini di Jalan Vihara tidak diperbolehkan untuk berjualan. Apabila ada yang berjualan di situ, tentunya kita kembali ke peraturan yang ada dan dikembalikan kepada dinas terkait sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” katanya.

Meski demikian, Disperindag memastikan proses komunikasi dengan pedagang masih terus berjalan dan tidak ada pemaksaan terkait lokasi relokasi.

“Ini kan proses. Kita tidak bisa memaksa harus di sini. Artinya ini berproses, ya kita tunggu prosesnya,” tambahnya.

Sementara itu, pendamping pedagang, Nanang Kunto Adi, Ketua Umum YLBH Macan Indonesia, yang didampingi Abdul Latif Heriyadi, salah satu Ketua Umum Ormas Sakti Banyumas Indonesia, mengatakan bahwa para pedagang masih menginginkan solusi yang memungkinkan mereka kembali berjualan di lokasi semula apabila regulasi memungkinkan.

“Permohonan kita masih sama, mencari solusi nasib pedagang di Pasar Vihara. Solusi pertama yang diinginkan adalah kembali ke Jalan Vihara, kalau aturannya memang mendukung,” kata Nanang usai pertemuan.

Menurutnya, apabila opsi tersebut tidak memungkinkan, pemerintah daerah diharapkan dapat menyediakan lokasi pengganti yang layak sehingga para pedagang tetap dapat menjalankan usaha mereka tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Nanang juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mendorong para pedagang untuk melanggar aturan dengan kembali berjualan di lokasi yang telah ditertibkan.

“Terkait masalah perut, masyarakat tidak bisa dibatasi. Bukan menyalahkan, bukan memaksa masyarakat untuk patuh sementara tidak ada solusi, itu bukan yang terbaik,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Nanang turut menyinggung Surat Keputusan (SK) Bupati Banyumas Nomor 231 Tahun 2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang, berdasarkan salinan yang diterimanya, menghapus status Jalan Vihara sebagai lokasi yang diperbolehkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) sekaligus membatalkan SK sebelumnya.
Namun demikian, ia menyatakan keabsahan dokumen tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

“Saya sendiri belum memastikan keabsahan SK itu, saya cek di JDIH juga belum keluar,” katanya.
Di sisi lain, para pedagang mengaku mengalami dampak ekonomi yang cukup berat pasca penertiban. Nanang menyebut banyak pedagang kehilangan sumber penghasilan karena tidak lagi memiliki tempat untuk berjualan.

“Para teman-teman pedagang itu omzetnya bukan lagi menurun, tetapi hilang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Abdul Latif Heriyadi menyatakan bahwa apabila tidak ditemukan titik temu dalam proses dialog, pihaknya bersama organisasi yang dipimpinnya akan menempuh langkah audiensi ke Kantor Bupati Banyumas dan DPRD Kabupaten Banyumas.

Menurutnya, para pedagang merasa belum mendapatkan solusi yang memadai atas persoalan yang mereka hadapi.

“Kami akan melakukan audiensi ke kantor bupati dan DPRD apabila belum ada titik temu, karena para pedagang merasa terzolimi dan membutuhkan solusi yang jelas,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi terkait keabsahan SK Bupati Banyumas Nomor 231 Tahun 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas masih terus dilakukan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *