Indonesiadaily.net – Pengendara motor listrik nantinya akan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini sedang disiapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tetapi itu kendaraan motor listrik tertentu.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunis mengatakan, yang menjadi perhitungan untuk menggolongkan SIM adalah kWH di motor listrik tersebut.
Jadi, orang yang mengendarai kendaraan listrik dengan kecepatan dari 35 km/jam, harus memiliki SIM.
“Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Yusri.
Hal itu juga berlaku untuk kendaraan listrik jenis sepeda, karena yang penting kendaraan tersebut spesifikasinya dapat melaju di atas kecepatan 35 km/jam.
“Kendaraan listrik seperti sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc,” katanya.
Sementara itu, Korlantas Polri juga akan memberlakukan tiga golongan untuk SIM C. SIM C untuk kendaraan 250 cc ke bawah, SIM C I untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C II untuk kendaraan 500 cc ke atas.
Penggolongan SIM C ini akan diawali dengan uji coba di Cirebon. Dipilihnya Cirebon lantaran di Satpas Polres Cirebon sudah termasuk Satpas Prototype dengan infrastruktur lengkap.
Menurutnya, untuk melaksanakan uji coba penerbitan SIM C I ini harus diintegrasikan dulu dengan teknologi yang ada.
“Yang lain bagaimana? Kita tunggu nanti dari Cirebon dulu sebagai uji coba. Kalau Cirebon nanti sudah selesai, berhasil semuanya, maka di satpas-satpas prototype semuanya akan kita laksanakan secara massal,” sebut Yusri. (*)
Editor : Pebri Mulya