Indonesiadaily.net, Banyuwangi – Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 – 2045 diwarnai interupsi oleh anggota dewan.
“Interupsi pimpinan, sebelum sidang ditutup, mohon ijin diberikan waktu sebentar,” ujar Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiyadi.
Dalam kesempatan itu, Sofiandi meminta, kepada pihak eksekutif tidak “ogah-ogahan” ketika diajak membahas raperda. Bahkan pihaknya meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar lebih aktif. Sebab menurutnya masa jabatan anggota dewan tinggal satu setengah bulan lagi dan akan berakhir pada 21 Agustus 2024. Jika pembahasan tak maksimal, maka raperda tersebut berpotensi gagal disahkan.
Menurutnya saat ini masih menyisakan beberapa rancangan peraturan daerah yang harus disahkan di sisa akhir masa jabatan yang hanya tinggal menghitung jari.
“Banyuwangi memiliki prestasi peringkat terbaik se-Indonesia mengenai produk hukumnya. Jangan sampai prestasi tersebut tak sesuai dengan fakta di lapangan,” tambahnya.
Sebab itu anggota dewan dari partai Golkar ini mendesak, agar setiap rancangan peraturan daerah yang dibahas bersama OPD, benar – benar disikapi serius. Menurutnya sisa waktu ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin, untuk percepatan pembuatan produk hukum daerah.
Dalam kesempatan interupsi tersebut Sofiandi juga meminta kepada eksekutif agar produk hukum yang dihasilkan memiliki fungsi yang baik. Sebab menurutnya tak sedikit peraturan daerah yang telah disahkan, hingga saat ini tidak diterbitkan peraturan bupati. padahal peraturan bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda.
“Kami sudah menyampaikan ini berkali – kali, jadi mohon menjadi perhatian serius,” pungkasnya.
Interupsi dari Bapemperda itu ternyata mendapat respon positif dari pimpinan sidang paripurna. M Ali Mahrus Wakil Ketua DPRD Banyuwangi yang memimpin jalannya sidang turut mengigatkan eksekutif. Dirinya juga tak ingin perda yang telah disahkan, hanya menjadi tumpukan dokumen semata, yang tidak memiliki dampak bagi masyarakat dan menjadi mandul.
“Maka jangan hanya usul- usul perda, tapi output dari perda tersebut juga harus dipikirkan bersama,” jelasnya di hadapan para peserta sidang paripurna yang juga dihadiri unsur eksekutif.
Sementara itu Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono menjelaskan, penyebab sejumlah perda yang sudah disahkan belum dilengkapi perbub, karena salah satunya harus melalui tahapan fasilitasi di Kemenkumham, sehingga membutuhkan proses yang cukup lama.
Meski demikian pihaknya berjanji akan lebih aktif melakukan upaya jemput bola, sehingga bisa dilakukan proses percepatan.
“Saya setuju dengan dewan, bahwa perda kita jangan terlalu banyak, tapi sesuai dengan kondisi di lapangan dan berdampak bagi masyarakat serta mudah dilaksanakan,” ujarnya.
Penulis : Irham
Editor : Sigit