KPU Depok Ungkap Kesalahan Bacaleg Usai Daftar, Apa Itu?

Ketua KPU Kota Depok Nana Sobarna.(M.Yadi/indonesiadaily.net)

Indonesiadaily.net – Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) sudah mulai dibuka.
Partai politik yang pertama kali mendaftar adalah PKS secara serentak pada Senin (9/5/2023). KPU Depok mengungkapkan ada beberapa kesalahan atau perbaikan saat tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), apa itu?

” Bacaleg yang belum menyertakan saat itu NPWP, walaupun dipersyaratan sekarang ditiadakan, kemudian syarat administrasi terkait legalisir ijazah, yang tersampaikan ke kami pada 2019 masih fisik yang diantar, jadi kita juga periksa fisik, sekarang sudah by aplikasi jadi kita sudah tinggal lihat dalam aplikasi,” kata Ketua Komisi Pemilihan KP Umum atau KPU Kota Depok Nana Shobarna Selasa (9/5/2023).

Bacaan Lainnya

Nana menerangkan, berkaca dari Pemilu 2019 kemarin, perbaikan yang dilakukan proses pengajuan Bacaleg mayoritas syarat administrasi yang kurang lengkap.

Nana menambahkan untuk perbaikan atau kekurangan berkas di tahapan  tahapan verifikasi dilakukan dan yang terunggah ijazah yang belum terlegalisir, pihaknya akan meminta ijazah yang terlegalisir pada tahaoan perbaikan administrasi.

“Hal-hal kecil seperti itu sih yang di 2019 pernah terjadi, tapi secara umum tidak banyak perubahan atau perbaikan, mereka rata-rata sudah siap sejak awal menyampaikan ke kami  diperiksa sudah terpenuhi,” sambung Nana.

Pada kesempatan tersebut, Nana juga meminta kepada partai politik dan masyarakat untuk maklum akibat kondisi Kantor Sekretariat KPU Depok yang terbatas ruang dan geraknya.

“Tentu kami berharap partai politik bisa datang, hadir itu tidak juga terlalu melibatkan banyak massa, walapun kami jamin kepada masyarakat Kota Depok, kalaupun banyak massa yang dilibatkan itu dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutupnya.

Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *