Indonesiadaily.net, Banyuwangi – Kementrian Agama Kabupaten Banyuwangi mengimbau masyarakat jangan mudah tertipu dengan tawaran bisa berangkat haji lebih cepat dengan harga murah. Hal ini lantaran itu berpotensi menjadi kasus penipuan terhadap calon jemaah yang mudah tergiur dengan janji manis.
Zaenal Abidin Kepala Seksi Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementrian Agama Banyuwangi, mengaku prihatin dengan adanya jemaah haji yang tak bisa melaksanakan sejumlah kegiatan haji saat berada di tanah suci. Penyebabnya karena mereka ternyata menggunakan visa ziarah bukan visa haji.
Selain itu sebagian jemaah haji yang tidak bisa melaksanakan kegiatan haji tersebut juga karena menggunakan biro pemberangkatan haji yang tidak resmi atau ilegal. Akibatnya tak sedikit jamaah haji yang harus menanggung akibat buruk yakni dideportasi.
“Dengan banyaknya kejadian itu, kami imbau agar calon jamaah haji Banyuwangi lebih jeli dan teliti, ketika hendak mendaftar haji dan harus melalui jalur yang resmi,” ujarnya, Kamis (04/07/2024).
Menurutnya kasus penipuan calon jemaah haji beberapa tahun lalu pernah terjadi di Banyuwangi. Bahkan korban yang merasa tertipu saat itu melaporkan kepada kepolisian setempat. Modusnya dengan memberikan tawaran harga yang lebih murah. Namun faktanya calon jemaah haji tersebut setelah setor uang kisaran Rp 20 juta, tak pernah jadi diberangkatkan dan akibatnya uang yang telah disetorkan hangus.
Zaenal berharap para calon jamaah haji yang sudah mendaftar untuk bersabar menunggu jadwal keberangkatan. Sebab aturan yang ada memang ada pembatasan kuota. Meski demikian menurutnya calon jemaah haji yang sudah mendaftar tak perlu khawatir berlebihan, karena Kemenag akan memprioritaskan sebanyak 7 persen calon jamaah haji lansia yang sudah mendaftar.
“Jika tahun depan kuota jemaah haji asal Banyuwangi sebanyak 1.224 jamaah, calon jamaah haji lansia yang berangkat tahun depan sebanyak 73 orang. Dengan syarat calon jemaah haji tersebut sudah mendaftar haji setidaknya 5 tahun sebelum keberangkatan,” pungkasnya.
Penulis : Irham
Editor : Sigit