Indonesiadaily.net, Banyuwangi – Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur dalam waktu dekat akan memiliki peraturan daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila.
Rancangan peraturan daerah tersebut terus dimatangkan oleh DPRD Banyuwangi bersama pihak eksekutif.
Setelah pada hari Rabu (19/6) kemarin dilakukan sidang paripurna nota penjelasan, selanjutnya pada hari
Kamis (20/6), dilakukan sidang lanjutan. Yakni dengar pendapat Bupati terhadap diajukannya raperda inisiatif dewan tersebut.
Sekda Banyuwangi, Mujiono dalam penjelasannya menyampaikan, pihak eksekutif memiliki kesepahaman dan sependapat dengan substansi yang diatur dalam raperda Pembinaan Ideologi Pancasila.
Namun menurutnya, terdapat beberapa pasal dalam raperda tersebut yang perlu dimasukkan dalam satu bab, salah satunya tentang ruang lingkup.
“Sementara itu hal-hal penting lainnya yang bersifat teknis redaksional akan disampaikan untuk didiskusikan pada saat pembahasan bersama pansus DPRD nanti,” jelasnya, Kamis (20/6/2024).
Sebelumnya Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara menjelaskan, tujuan dari raperda tentang
pembinaan ideologi pancasila, untuk menanamkan kembali nilai-nilai pancasila kepada masyarakat, mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air. Sebab menurutnya setelah adanya reformasi, pendidikan pancasila masih minim, sehingga berpotensi melunturkan nilai – nilai pancasila itu sendiri.
“Dalam perda tersebut nantinya terdapat kewajiban bagi sejumlah SKPD di Banyuwangi untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan pendidikan pancasila kepada masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta : Irham.
Editor : Ulfah.