Indonesiadaily.net – Rencana pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2026 mendapat perhatian dari kalangan dunia usaha. Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha, khususnya pada industri yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap kondisi pasar dan jumlah pesanan.
Sebelumnya, sejumlah pelaku industri padat karya telah menyampaikan keberatan kepada
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait rencana pembatasan outsourcing. Pada September 2026, Kemenperin menyebut sejumlah asosiasi industri menyampaikan masukan mengenai outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pengupahan, serta pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pegiat Ekonomi Kreatif sekaligus Pendiri dan Investor Tunggal DICIRI Creative Studio, Ponco Pamungkas, mengatakan industri padat karya memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sektor usaha lainnya.
Menurut Ponco, kebutuhan tenaga kerja pada industri seperti pabrik konten kreatif, garmen hingga pertambangan sangat dipengaruhi oleh jumlah pesanan dan kondisi pasar.
“Industri padat karya seperti pabrik konten
kreatif, pabrik garmen hingga pertambangan memiliki karakteristik yang berbeda dengan sektor lainnya. Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sangat bergantung pada jumlah pesanan dan kondisi pasar. Ketika permintaan meningkat, perusahaan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja. Namun ketika permintaan menurun, kebutuhan tenaga kerja juga seharusnya dapat menyesuaikan dengan kapasitas produksi,” ungkap Ponco Pamungkas.
Ia menilai, apabila pekerjaan teknis dalam proses produksi tidak dapat dialihdayakan, perusahaan akan memiliki ruang yang terbatas untuk menyesuaikan jumlah tenaga kerja ketika terjadi penurunan pesanan.
Di sisi lain, perusahaan tetap harus memenuhi berbagai kewajiban terhadap pekerja, mulai dari pembayaran gaji, tunjangan, jaminan sosial, hingga biaya tenaga kerja lainnya.
Kondisi tersebut, menurut Ponco, berpotensi memberikan tekanan terhadap pendapatan
perusahaan ketika jumlah pesanan menurun. Sebab, biaya tenaga kerja tetap harus ditanggung meskipun kapasitas produksi mengalami penurunan.
Jika kondisi tersebut berlangsung dalam jangka panjang, perusahaan berpotensi mengambil sejumlah langkah penyesuaian, seperti mengurangi produksi, menunda investasi, mengurangi ekspansi, melakukan restrukturisasi, hingga menghadapi risiko penghentian usaha.
“Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini perlu lebih jeli dalam memperhatikan keseimbangan usaha. Ketika RUU disahkan, ada tuntutan mengangkat status pekerja project-based menjadi status karyawan tetap. Perubahan status ini sangat berat dilakukan oleh saya dan mungkin para pengusaha yang memiliki perusahaan padat karya. Dampaknya tingkat pengangguran bisa melonjak naik karena mau tidak mau harus struktur ulang, bahkan harus ada pemangkasan SDM,” pungkas Ponco.(*)






