Cukai MBDK: Saat Minuman Murah Menanggung Harga yang Tak Murah

 

Oleh:  Erdita Alfajr, Staf Ditjen Bea Cukai cabang Semarang

Bacaan Lainnya

Indonesiadaily.net –   Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Analisis CISDI terhadap data Susenas 2024 dan data kependudukan menunjukkan bahwa sekitar 63,7 juta rumah tangga di Indonesia mengonsumsi MBDK, atau sekitar 68,1% rumah tangga.

Angka tersebut menunjukkan bahwa minuman berpemanis bukan lagi sekadar produk pelengkap, melainkan telah menjadi bagian dari pola konsumsi masyarakat. Di tengah tingginya konsumsi tersebut, pemerintah berencana menerapkan cukai MBDK sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan konsumsi.

Persoalannya, harga murah yang kita bayar di kasir belum tentu mencerminkan harga sebenarnya. Konsumsi gula yang berlebihan dan terus-menerus dapat meningkatkan risiko obesitas, diabetes, dan berbagai masalah kesehatan lainnya. Ketika masalah kesehatan tersebut semakin banyak terjadi, biaya yang muncul bukan hanya menjadi tanggungan individu, tetapi juga dapat membebani sistem kesehatan dan perekonomian melalui biaya pengobatan, berkurangnya produktivitas, hingga menurunnya kualitas hidup.

Dengan kata lain, masyarakat tidak hanya membayar harga minuman yang dikonsumsi hari ini, tetapi berpotensi membayar “harga tersembunyi” di kemudian hari. Berdasarkan analisis data JKN, belanja pelayanan diabetes diperkirakan mencapai sekitar Rp12,6 triliun pada 2024. Angka ini menunjukkan bahwa dampak penyakit terkait konsumsi gula tidak hanya menjadi persoalan kesehatan individu, tetapi juga menimbulkan beban nyata bagi sistem kesehatan yang dibiayai negara.

Dalam konteks inilah cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) mulai relevan untuk dibahas. Cukai pada dasarnya merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, antara lain konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, atau penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

MBDK dapat termasuk dalam kategori tersebut karena konsumsi gula yang berlebihan berhubungan dengan meningkatnya risiko berbagai penyakit tidak menular. Dengan demikian, pengenaan cukai MBDK bukan semata-mata ditujukan untuk menambah penerimaan negara, melainkan juga untuk mengoreksi dampak kesehatan dan sosial yang belum tercermin dalam harga jual produk.
Mekanisme cukai MBDK bekerja melalui harga.

Cukai dikenakan pada tahap produksi atau impor, kemudian menjadi bagian dari biaya yang diperhitungkan dalam harga jual. Kenaikan harga tersebut diharapkan memengaruhi keputusan konsumen, sehingga mereka mempertimbangkan kembali frekuensi dan jumlah konsumsi, terutama terhadap produk yang bukan merupakan kebutuhan pokok.

Pada saat yang sama, kebijakan ini dapat mendorong produsen melakukan reformulasi dengan mengurangi kandungan gula agar beban cukai dan harga produk tetap kompetitif.

Penerapannya juga perlu disertai pengawasan terhadap kadar gula, pelabelan, distribusi, serta perlindungan terhadap kelompok masyarakat berpendapatan rendah agar kebijakan berjalan efektif dan adil.

Di sinilah cukai MBDK memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar menambah penerimaan negara. Cukai dapat digunakan sebagai instrumen untuk memengaruhi perilaku melalui mekanisme harga. Ketika harga meningkat, konsumen memiliki alasan lebih besar untuk mempertimbangkan kembali frekuensi dan jumlah konsumsi, terutama terhadap produk yang bukan merupakan kebutuhan pokok.

Studi CISDI memperkirakan kenaikan harga MBDK sebesar 20% berpotensi menurunkan permintaan sekitar 18%. Kebijakan ini juga dapat mendorong produsen melakukan reformulasi dengan mengurangi kandungan gula agar produknya tetap menarik bagi konsumen. Dengan demikian, cukai tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat menikmati minuman manis, melainkan untuk mengurangi konsumsi berlebihan sekaligus mendorong tersedianya pilihan yang lebih sehat.

Pertimbangan Daya Beli

Pemerintah sendiri masih menunda penerapan cukai MBDK. Pertimbangan mengenai daya beli masyarakat tentu dapat dipahami, terutama ketika rumah tangga masih menghadapi tekanan ekonomi. Kenaikan harga akibat cukai berpotensi menambah pengeluaran konsumen dan karena itu perlu dirancang secara hati-hati. Namun, menjadikan daya beli sebagai satu-satunya pertimbangan juga berisiko membuat kita hanya melihat harga yang dibayar konsumen di kasir, tanpa menghitung biaya yang mungkin muncul bertahun-tahun kemudian.

Jika konsumsi berlebihan terus dibiarkan, siapa yang pada akhirnya membayar biaya kesehatan dan kehilangan produktivitas akibat penyakit yang sebenarnya dapat dicegah? Kebijakan publik seharusnya tidak hanya mempertimbangkan dampak ekonomi yang langsung terlihat setelah cukai diterapkan, tetapi juga biaya sosial dan kesehatan yang mungkin timbul ketika pengendalian konsumsi terus ditunda.

Karena itu, penundaan cukai MBDK seharusnya bukan menjadi alasan untuk mengesampingkan tujuan pengendalian konsumsi. Pemerintah tetap perlu mempersiapkan penerapannya secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, karakteristik produk, dan kemampuan industri.

Cukai juga perlu berjalan bersama edukasi mengenai batas konsumsi gula, transparansi informasi kandungan gula, serta dorongan kepada industri untuk menghasilkan produk dengan kadar gula yang lebih rendah. Jika dirancang dengan tepat, cukai MBDK bukan sekadar kebijakan untuk membuat minuman manis menjadi lebih mahal, tetapi merupakan investasi preventif untuk mengurangi beban kesehatan masyarakat di masa depan.

Sebab, minuman manis mungkin murah hari ini. Tetapi ketika biaya kesehatan, produktivitas, dan kualitas hidup ikut diperhitungkan, harganya tidak pernah benar-benar murah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *