Oleh: Moch. Rifai, Staf Ditjen Bea Cukai cabang Kediri
Indonesiadaily.net – Pandemi Covid-19 meninggalkan bekas yang tidak sederhana pada cara masyarakat Indonesia berbelanja. Banyak keluarga terpaksa menyusun ulang daftar prioritas pengeluaran mereka.
Di sisi lain, harga kebutuhan pokok dan biaya hidup lainnya justru terus merangkak naik. Situasi ini membuat banyak rumah tangga semakin kesulitan mengatur keuangan harian mereka. Perokok pun terjepit dari dua arah: kantung yang menipis dan harga rokok legal yang biasa dikonsumsi setiap hari terasa semakin berat terjangkau oleh penghasilan bulanan.
Rokok Ilegal
Logika pasar bekerja seperti biasa, ketika harga barang resmi dianggap terlalu mahal, konsumen pun mencari jalan pintas yang lebih murah tanpa memikirkan risikonya bagi kesehatan maupun hukum yang berlaku.
Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab dengan menyediakan rokok ilegal berharga murah, karena mereka tidak membayar cukai maupun pajak kepada negara sama sekali.
Modus peredarannya pun beragam, mulai dari rokok tanpa pita cukai, rokok berpita cukai bekas, rokok berpita cukai palsu, hingga rokok pita cukai salah peruntukan dan salah personalisasi.
Penjualan rokok ilegal kini semakin canggih, mulai dari merambah situs belanja online hingga berpindah-pindah tempat secara sembunyi-sembunyi menggunakan sepeda motor di bawah pohon demi mengelabui petugas.
Bagi sebagian konsumen, kesehatan bukan lagi pertimbangan utama, yang penting anggaran belanja harian tidak melonjak meski harus mengorbankan kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi sehari-hari.
Awalnya mungkin hanya siasat bertahan hidup di masa sulit, tetapi lama-kelamaan kebiasaan membeli rokok ilegal ini menetap dan sulit dilepaskan dari keseharian oleh sebagian konsumen.
Menurut publikasi media berdasarkan survei UGM, terungkap peredaran rokok ilegal berada di angka 5,5 persen pada 2022. Kemudian tahun 2023 peredaran rokok illegal meningkat menjadi 6,8 persen.
Dampak Berantai
Selanjutnya dampak peredaran rokok ilegal langsung terasa pada industri rokok legal, di mana penjualan pabrikan resmi anjlok drastis sehingga sebagian produsen terpaksa menarik produknya dari pasaran karena terus merugi.
Karena penjualan rokok legal menurun di pasaran, produksi rokok legal pun ikut turun drastis, sehingga banyak pekerja pabrik beralih status menjadi pekerja paruh waktu, bahkan pekerja musiman.
Pekerja musiman hanya bekerja saat pabrik memanggil mereka, bahkan yang lebih miris lagi, tidak sedikit yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja akibat pesanan rokok legal menurun.
Produsen rokok resmi pun tidak tinggal diam. Mereka mulai merilis varian baru dengan harga lebih terjangkau sebagai upaya mempertahankan pangsa pasar dari gempuran produk ilegal.
Namun strategi ini belum sepenuhnya berhasil membendung kreativitas perokok mencari jalan pintas. Sebagian dari mereka memilih melinting rokok sendiri alias tingwe demi menekan pengeluaran harian.
Muncul Ancaman
Ujung-ujungnya, negara dipastikan kehilangan penerimaan hasil cukai sekaligus melihat industri legal tertekan, dan itu baru soal ekonomi semata, belum menyentuh persoalan keselamatan konsumen yang jauh lebih serius.
Rokok ilegal diproduksi tanpa pengawasan standar mutu, sehingga kadar tar dan nikotinnya tidak pernah tercantum jelas, membuat konsumen tidak benar-benar tahu apa yang mereka hisap.
Selain merugikan kas negara karena tidak membayar cukai maupun pajak lainnya, peredaran rokok ilegal juga berimbas langsung pada keuangan daerah lewat turunnya Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.
Padahal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini sangat diandalkan pemerintah daerah untuk membiayai perbaikan fasilitas publik, infrastruktur lokal, dan program jaminan kesehatan masyarakat miskin.
Pemerintah akhirnya melakukan berbagai upaya
agar harga rokok legal dapat dijangkau konsumen. Yaitu pada dua tahun terakhir, yakni tahun 2025 dan 2026, Menteri Keuangan tidak menaikkan tarif cukai.
Tidak hanya itu, peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan menjadi krusial, lewat pengawasan dan penindakan bersama aparat penegak hukum, dan hasilnya mulai terlihat.
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai TMC Kediri misalnya, berhasil menindak 45 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun 2025, sekaligus mencegah kerugian negara hingga 43 miliar rupiah.
Konsistensi penindakan semacam ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal secara nyata, sekaligus memulihkan pangsa pasar industri legal dan mengamankan pendapatan negara secara berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Lebih dari itu, langkah berkelanjutan ini juga diharapkan mendidik masyarakat agar lebih cermat dan patuh terhadap hukum dalam memilih produk yang jelas keamanannya dan legalitasnya bagi kesehatan.
Masyarakat perlu memahami bahwa produsen rokok ilegal akan tumbang jika permintaan pasar terhenti, sebab menghentikan konsumsi secara otomatis mematikan kelangsungan bisnis rokok ilegal tersebut secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, memutus rantai peredaran rokok ilegal bukan tugas satu pihak saja, melainkan membutuhkan kesadaran bersama agar kesejahteraan fiskal dan kesehatan masyarakat berjalan beriringan, bukan saling mengorbankan satu sama lain.
Sinergi erat antara bea cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat telah terbukti efektif menekan peredaran rokok ilegal serta melindungi potensi kerugian penerimaan negara secara signifikan.
Dengan langkah penindakan yang konsisten, peredaran rokok ilegal berpeluang ditekan, pangsa pasar industri legal berangsur pulih, dan masyarakat semakin cermat memilih produk yang aman dan legal. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi
